kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Bisa Langsung Berlaku, Ini Penyebabnya


Rabu, 05 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Bisa Langsung Berlaku, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai masih harus menyusun aturan turunan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet dapat diterapkan.

Ketiadaan regulasi teknis membuat implementasi putusan tersebut belum bisa dijalankan, meski telah lebih dari 10 hari sejak putusan dibacakan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengatakan tanggung jawab implementasi kini berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Aturan Kuota Internet Tak Hangus Bayangi Emiten Telekomunikasi, EXCL Paling Siap

Menurutnya, Komdigi perlu segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mekanisme akumulasi atau roll over kuota internet agar pelaksanaan putusan MK memiliki kepastian hukum.

"Putusan MK belum bisa langsung diterapkan karena masih membutuhkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaannya," kata Trubus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri telekomunikasi hingga masyarakat.

Aturan teknis nantinya perlu mengatur secara jelas mekanisme masa berlaku kuota internet agar tidak menimbulkan kebingungan maupun mendorong perilaku konsumtif pengguna.

Menurut Trubus, putusan MK memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen. Namun, pemerintah juga harus memastikan kebijakan baru itu tidak mengganggu keberlangsungan industri telekomunikasi.

Baca Juga: Resmi! ​MK Putuskan Kuota Internet Milik Konsumen Tak Boleh Hangus

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjaga keseimbangan ekosistem dengan menyiapkan kebijakan pendukung bagi operator seluler.

Tanpa dukungan tersebut, operator berpotensi mencari cara untuk menekan biaya operasional yang pada akhirnya dapat berdampak kepada konsumen.

Ia mengusulkan pemerintah memberikan insentif, seperti keringanan pajak atau kemudahan memperoleh pembiayaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan tidak menambah beban industri melalui berbagai pungutan yang dapat meningkatkan biaya usaha.

Di sisi lain, Trubus mengingatkan masyarakat agar menggunakan kuota internet secara bijak sesuai kebutuhan.

Edukasi mengenai penggunaan kuota dinilai tetap penting agar kebijakan baru tidak justru mendorong penumpukan kuota yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terkait praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.

Baca Juga: Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Wajibkan Kuota Internet Tak Hangus

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui putusan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, implementasi penuh putusan MK kini bergantung pada penyusunan regulasi teknis oleh Komdigi.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7863995/putusan-mk-soal-kuota-internet-hangus-belum-dilaksanakan-operator-seluler-ini-kendalanya?page=all&s=paging_new. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×