kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

BGN Beri Tenggat 10 Agustus, Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Ditutup Permanen


Rabu, 05 Agustus 2026 / 21:24 WIB
BGN Beri Tenggat 10 Agustus, Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Ditutup Permanen
ILUSTRASI. Peresmian Pusat Layanan Terpadu BGN (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026. Dapur yang gagal memenuhi persyaratan tersebut dipastikan tidak akan diizinkan beroperasi.

Kepala BGN Sudaryono mengakui saat ini masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Karena itu, BGN memberikan masa transisi hingga 10 Agustus untuk menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.

“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 ini. Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tutup permanen,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Sekolah Rakyat Terintegrasi 4 Kabupaten Bandung Resmi Dibuka

Menurutnya, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan standar dasar yang memastikan dapur memenuhi aspek higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan.

Sudaryono menjelaskan penilaian SLHS bersifat mutlak, yakni hanya ada dua status, memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan. Tidak ada kategori penilaian bertingkat ataupun toleransi bagi dapur yang belum memenuhi standar.

“SLHS ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau tidak memenuhi persyaratan, dikali nol semua jadi nol. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienis tidak memenuhi standar,” katanya.

Ia menegaskan penerapan kewajiban SLHS merupakan bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan keamanan pangan menyusul masih ditemukannya sejumlah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.

Selain mewajibkan seluruh dapur mengantongi SLHS, BGN juga menerapkan penghentian sementara operasional dapur yang terlibat dalam kasus keracunan. Selanjutnya, sampel makanan akan diuji di laboratorium Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk mengetahui penyebab insiden.

Sudaryono menegaskan BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan karena menyangkut keselamatan para penerima manfaat program, khususnya anak-anak sekolah.

Ia mengatakan target BGN bukan sekadar menekan jumlah kasus keracunan, melainkan menghilangkannya sama sekali melalui penguatan standar sanitasi, kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta peningkatan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG.

Baca Juga: BGN Buka Peluang Jalur Hukum Jika Ditemukan Unsur Sabotase pada Kasus Keracunan MBG

“Kita ingin nol kasus keracunan. Jadi bukan kemudian menurun kita berpuas hati. Target kami bagaimana caranya tidak ada lagi kasus keracunan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×