kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?


Selasa, 28 April 2020 / 17:21 WIB
Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri.

Seiring berjalannya waktu, Sri Mulyani mengendus dampak virus corona atau covid-19 meluas ke berbagai sektor. Sehingga nilai insentif pajak pun bertambah. Hanya saja, Menkeu mengatur alokasi insentif agar tepat sasaran. Adapun anggaran Rp 64,1 triliun akan diberikan ke wajib pajak berikut ini.

Pertama, perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani guyur Rp 64,1 triliun untuk stimulus pajak dalam hadapi corona

Estimasi nilai insentif tersebut diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan diberikan kepada 18 sektor usaha. Kedua, relaksasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan kepada 18 sektor usaha. Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

Baca Juga: Berikut sederet beleid dari Kemenkeu yang tak kunjung dibahas DPR

Adapun 9 sektor sektor penerima insentif di atas adalah berasal dari ruang lingkup sektor manufaktur. Sementara 18 sektor usaha lainnya merupakan tambahan sektor usaha baru, antara lain;

1.     Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)

2.     Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)

3.     Industri pengolahan (127 KBLI)

4.     Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)

5.     Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)

6.     Konstruksi (60 KBLI)

7.     Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×