Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan stimulus perpajakan dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).
Total anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 64,1 triliun. Uang tersebut digunakan untuk perluasan sektor stimulus jilid II berupa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan Masa, PPh Pasal 21, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Berikut sederet beleid dari Kemenkeu yang tak kunjung dibahas DPR
Selain itu adap pula tambahan untuk wajib pajak kawasan berikat, pemberian PPh ditanggung pemerintah (DTP) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta fasilitas PPN lainnya.
Adapun berikut adalah rincian anggarannya:
1. Untuk PPh Pasal 21 DTP selama enam bulan sebesar Rp 15,7 triliun
2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan sebesar Rp 5,6 triliun
3. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,7 triliun.
4. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan senilai Rp 4 triliun
5. Perluasan stimulus fiskal kepada WP kawasan berikat sebanyak Rp 951 miliar
6. Pemberian PPh DTP kepada UMKM sebanyak Rp 2,4 triliun
7. PPN dengan DPP Nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan senilai Rp 25,4 triliun.
Baca Juga: Terdampak corona, Sri Mulyani jajaki utang luar negeri dari ADB dan IsDB
Total anggaran tersebut sebelumnya sudah bertambah dari estimasi pemerintah sebelumnya yang hanya mencapai Rp 22,3 triliun dalam paket stimulus jilid 2 pada Februari lalu. Tambahan nilai insentif pajak tersebut merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona.
Nah, hanya saja untuk fasilitas PPN lainnya dengan nilai insentif Rp 25,4 triliun, diusulkan untuk tidak dimasukkan sebagai insentif fiskal periode ini. Ini mengingat memerlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan MA dan MK yang memiliki dampak jangka panjang. Apalagi, Menkeu juga belum memperhitungkan dampak fiskalnya.
Lebih lanjut, dalam draf Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa nilai insentif pajak tersebut telah mengakomodir usulan dan keputusan rapat dengan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemeko Perekonomian).
Baca Juga: BI: Stabilitas sistem keuangan semester II-2019 terjaga di tengah ketidakpastian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News