Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
12. Real estate (3 KBLI)
13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
15. Pendidikan (5 KBLI)
16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)
Baca Juga: Terdampak corona, Sri Mulyani jajaki utang luar negeri dari ADB dan IsDB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, adanya perhitungan nilai insentif ini berdasarkan daftar usulan KBLI dari Kemenko Perekonomian yang tersiri dari 749 Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI) dan Perusahaan Kawasan Berikat.
Sementara, untuk insentif kawasan berikat yakni kepada 10 sektor usaha yang terdiri dari 242 KLU sebanyak Rp 951 miliar.
Selain itu, Menkeu juga memberikan insentif pembebasan PPh kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan. Estimiasi nilai insentifnya mencapai Rp 2,4 tiliun dengan pembebasan PPh menggunakan mekanisme DTP.
Tidak tanggung-tanggung, Sri Mulyani juga akan memberikan fasilitas PPN DPP nilai lain atau penundaan pajak konsemen tersebut kepada lima sektor yakni, hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energy terbarukan listrik. Anggaran yang digelontorkan ini sebanyak Rp 25,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News