kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?


Selasa, 28 April 2020 / 17:21 WIB
Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

8.     Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)

9.     Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)

10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)

11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)

12. Real estate (3 KBLI)

13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)

14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)

15. Pendidikan (5 KBLI)

16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)

17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)

18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)

Baca Juga: Terdampak corona, Sri Mulyani jajaki utang luar negeri dari ADB dan IsDB

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, adanya perhitungan nilai insentif ini berdasarkan daftar usulan KBLI dari Kemenko Perekonomian yang tersiri dari 749 Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI) dan Perusahaan Kawasan Berikat.

Sementara, untuk insentif kawasan berikat yakni kepada 10 sektor usaha yang terdiri dari 242 KLU sebanyak Rp 951 miliar.

Selain itu, Menkeu juga memberikan insentif pembebasan PPh kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan. Estimiasi nilai insentifnya mencapai Rp 2,4 tiliun dengan pembebasan PPh menggunakan mekanisme DTP.

Tidak tanggung-tanggung, Sri Mulyani juga akan memberikan fasilitas PPN DPP nilai lain atau penundaan pajak konsemen tersebut kepada lima sektor yakni, hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energy terbarukan listrik. Anggaran yang digelontorkan ini sebanyak Rp 25,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×