kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.323   11,00   0,07%
  • IDX 7.196   -3,31   -0,05%
  • KOMPAS100 1.049   -2,22   -0,21%
  • LQ45 817   -1,63   -0,20%
  • ISSI 227   0,64   0,28%
  • IDX30 427   -1,40   -0,33%
  • IDXHIDIV20 506   -2,00   -0,39%
  • IDX80 118   -0,31   -0,26%
  • IDXV30 120   -0,31   -0,26%
  • IDXQ30 139   -0,76   -0,54%

Pemerintah akan Bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Kata Pengamat


Rabu, 16 April 2025 / 13:31 WIB
Pemerintah akan Bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto akan membangun 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto bakal membangun 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih, hal ini sebagaimana tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani 27 Maret 2025.

Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menilai, Kopdes Merah Putih yang didanai dari APBN, APBD dan APBDes serta pinjaman dari luar merupakan bentuk merusak kemandirian, demokrasi dan otonomi masyarakat.

Menurutnya, perlakuan terhadap koperasi sebagai alat kebijakan seperti ini mematikan prakarsa, ciptakan sindrom ketergantungan dan kendali politik kekuasaan oligarkis oleh elite penguasa.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk reproduksi cara pemerintah Kolonial Hindia-Belanda agar tetap tunduk pada kekuatan konsporatif kapitalisme global dan elite politik oligarki nasional dan mengulang ulang kesalahan lama,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (15/4).

Baca Juga: Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Suroto yang juga CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) mengungkapkan,  ketika tren dunia tengah mengurangi jumlah koperasi dengan memperkuat melalui peleburan (merger) dan penggabungan (amalgamasi), pemerintah justru melakukan penambahan jumlah koperasi besar besaran hingga sebanyak 80 ribu.

Dia bilang, apa yang dilakukan pemerintah seperti mengulang kebijakan lama ketika bangun Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian diintegrasikan dengan Koperasi Unit Desa (KUD). 

“Pola kebijakanya sama persis dengan orde baru ketika kembangkan Inpres 4 tahun 1984 yang tujuanya adalah untuk konsolidasikan koperasi di desa yang multifungsi ke dalam KUD yang kemudian segera mati suri ketika dicabut privelege-nya dengan dikeluarkanya Inpres No. 18 tahun 1998,” terangnya.

Lebih lanjut, Suroto menambahkan, kegagalan KUD dahulu disebabkan karena prinsip organisasi yang tak banyak diperhatikan. Menurutnya, pengembangan KUD kala itu banyak diintervensi dan pendiriannya dinilai hanya demi mendapat fasilitas dari pemerintah.

“Koperasi, apapun itu jenisnya, mestinya dikembangkan di atas organisasi yang baik. Koperasi itu adalah entitas bisnis otonom dan secara administrasi publik merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara,” tandasnya.

Selanjutnya: The Beginning After the End Episode 3 Tayang Jam Berapa? Cek Jadwal dan Tempat Nonton

Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah yang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×