Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto bakal membangun 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih, hal ini sebagaimana tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani 27 Maret 2025.
Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menilai, Kopdes Merah Putih yang didanai dari APBN, APBD dan APBDes serta pinjaman dari luar merupakan bentuk merusak kemandirian, demokrasi dan otonomi masyarakat.
Menurutnya, perlakuan terhadap koperasi sebagai alat kebijakan seperti ini mematikan prakarsa, ciptakan sindrom ketergantungan dan kendali politik kekuasaan oligarkis oleh elite penguasa.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk reproduksi cara pemerintah Kolonial Hindia-Belanda agar tetap tunduk pada kekuatan konsporatif kapitalisme global dan elite politik oligarki nasional dan mengulang ulang kesalahan lama,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (15/4).
Baca Juga: Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
Suroto yang juga CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) mengungkapkan, ketika tren dunia tengah mengurangi jumlah koperasi dengan memperkuat melalui peleburan (merger) dan penggabungan (amalgamasi), pemerintah justru melakukan penambahan jumlah koperasi besar besaran hingga sebanyak 80 ribu.
Dia bilang, apa yang dilakukan pemerintah seperti mengulang kebijakan lama ketika bangun Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian diintegrasikan dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
“Pola kebijakanya sama persis dengan orde baru ketika kembangkan Inpres 4 tahun 1984 yang tujuanya adalah untuk konsolidasikan koperasi di desa yang multifungsi ke dalam KUD yang kemudian segera mati suri ketika dicabut privelege-nya dengan dikeluarkanya Inpres No. 18 tahun 1998,” terangnya.
Lebih lanjut, Suroto menambahkan, kegagalan KUD dahulu disebabkan karena prinsip organisasi yang tak banyak diperhatikan. Menurutnya, pengembangan KUD kala itu banyak diintervensi dan pendiriannya dinilai hanya demi mendapat fasilitas dari pemerintah.
“Koperasi, apapun itu jenisnya, mestinya dikembangkan di atas organisasi yang baik. Koperasi itu adalah entitas bisnis otonom dan secara administrasi publik merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara,” tandasnya.
Selanjutnya: The Beginning After the End Episode 3 Tayang Jam Berapa? Cek Jadwal dan Tempat Nonton
Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah yang Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News