kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.400   -33,00   -0,20%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

DJP Siap Manfaatkan Digital ID dan Payment ID untuk Optimalkan Pajak


Kamis, 07 Agustus 2025 / 14:27 WIB
DJP Siap Manfaatkan Digital ID dan Payment ID untuk Optimalkan Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak terus memperkuat infrastruktur digital perpajakan dengan memanfaatkan Digital ID dan Payment ID sebagai optimalisasi pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat infrastruktur digital perpajakan dengan memanfaatkan Digital ID dan Payment ID sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka penguatan identitas digital penduduk lewat pengembangan Digital ID.

Dengan Digital ID, DJP berharap bisa memperoleh informasi individu yang lebih kaya dan terintegrasi.

"Dengan digital ID nanti untuk informasi yang terkait dengan variable-variable individu yang bersangkutan penduduk ini akan semakin kaya. Jadi semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak," ujar Bimo dalam Media Briefing belum lama ini.

Baca Juga: Super Tax Deduction Riset Baru Dimanfaatkan 9 Wajib Pajak

Selain itu, Bimo juga mengungkapkan, rencana peluncuran platform Payment ID oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Menurutnya, Payment ID juga dapat membantu DJP dalam memperkaya data transaksi wajib pajak.

"Arahnya nanti akan semua ke sana, dalam kerangka besar digital government, jadi e-government. Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×