kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng laporkan Molucca dan Bank Permata ke Polda Metro Jaya


Kamis, 26 April 2018 / 20:20 WIB
Pelita Cengkareng laporkan Molucca dan Bank Permata ke Polda Metro Jaya
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Molucca S.a.r.l menagih utang ke PT Pelita Cengkareng Paper berbuntut panjang. Setelah saling menggugat secara perdata, Pelita Cengkareng juga turut melaporkan Molucca ke Kepolisian.

"Iya sudah kita laporkan Molucca, Bank Permata, dan Paul John Rurie terkait pasal 266 KUHP kemarin, Rabu (25/4)," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Pelita Cengkareng melaporkan ketiga terlapor lantaran menilai akta peralihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata ke Molucca atas utang Pelita Cengkareng dibuat secara rekayasa.

Pun Hotman menambahkan bahwa, sebelum dialihkan kepada Molucca, Bank Permata sempat pula mengalihkan piutang kepada Lux Master. Baik Lux Master maupun Molucca adalah perusahaan yang berdomisli di Luxemburg, Eropa.

"Jadi sebelum ke Molucca, piutang juga pernah dialihkan ke Lux Master. Tapi kemudian Lux dan Permata sepakat mengalihkannya lagi ke Molucca. Hanya saja kenapa yang mengalihkan Permata? harusnya Lux Master yang mengalihkan, bukan urusan Permata lagi," jelasnya.

Sementara menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Molucca Anggi Kusuma Putera dari kantor hukum Ismak Advocateeb menilai bahwa tindakan pelaporan ke kepolisian sejatinya tak perlu dilakukan.

Sebab akta peralihan piutang tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Dan oleh karenanya Molucca berhak melakukan penagihan sepanjang sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Intinya dalam akta tersebut kan terbukti bahwa mereka memiliki utang kepada kami, itu saja. Di luar itu ya silakan dibuktikan di persidangan," jelasnya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, sengketa antara Pelita dan Molucca sendiri berawal dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Molucca kepada Pelita Cengkareng.

Dalam permohonan tersebut piutang Pelita Cengkareng didapatkan melalui pengalihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata Tbk senilai Rp 423 miliar pada 5 Mei 2017.

Sayangnya permohonan dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst itu kemudian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran Molucca tak berhasil membawa kreditur lain dalam permohonannya.

Tak patah arang, sehari setelah ditolak, Molucca kembali mengajukan permohonan yang sama dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 April 2018.

Namun baru sampai persidangan kedua, Senin (23/4) dengan agenda jawaban dari tergugat, Molucca dan Bank Permata justru digugat balik oleh Pelita Cengkareng terkait perbuatan melawan hukum. Persoalan utamanya sama, Pelita menganggap adanya ketakberesan dalam peralihan piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×