kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pelita Cengkareng akan laporkan Bank Permata dan Molucca ke Polisi


Senin, 23 April 2018 / 22:34 WIB
Pelita Cengkareng akan laporkan Bank Permata dan Molucca ke Polisi
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan utang yang dilakukan perusahaan asal Luxemburg Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper terus bergulir.

Setelah gagal memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menagih utang, dan kini kembali mengajukan permohonan serupa, Molucca kini juga harus menerima gugatan perdata balik dari Pelita Cengkareng.

Tak sampai situ, Pelita Cengkareng, perusahaan manufaktur kertas ini pun berencana melaporkan adanya tindak pidana soal sengkarut utangnya.

"Kami akan laporkan pidana, karena akta otentik menyebutkan, pemilik tagihan adalah Bank Permata, padahal sudah dialihkan ke Molucca," kata Kuasa Hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Sementara terlapornya, disebutkan Hotman, Pelita Cengkareng berencana akan melaporkan Direksi Molucca, dan Direksi Bank Permata Tbk.

"Diduga akta tersebut adalah akta otentik yang tak benar, itu tidak ada menurut pasal 266 KUHP, 7 tahun hukumannya," sambung Hotman.

Sekadar informasi, sengketa antara Pita dan Molicca sendiri berawal dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Molucca kepada Pelita Cengkareng.

Dalam permohonan ini, piutang Pelita Cengkareng didapatkan melalui pengalihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata Tbk senilai Rp 423 miliar pada 5 Mei 2017.

Sayangnya, permohonan dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst kemudian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran Molucca tak berhasil membawa kreditur lain dalam permohonannya.

Tak patah arang, sehari setelah ditolak, Molucca kembali mengajukan permohonan yang sama dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 April 2018.

Namun baru sampai perisdangan kedua, dengan agenda jawaban dari tergugat, Molucca dan Bank Permata justru digugat balik oleh Pelita Cengkareng terkait perbuatan melawan hukum.

Dan kini, laporan kepada kepolisian juga sedang menanti Molucca dan Bank Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×