kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat balik Pelita Cengkareng, ini jawaban kuasa hukum Molucca


Senin, 23 April 2018 / 22:38 WIB
Digugat balik Pelita Cengkareng, ini jawaban kuasa hukum Molucca
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Molucca S.a.r.l Anggi Putra Kusuma dari kantor hukum Ismak Advocateen menjelaskan upaya Molucca menagihkan utang telah sesuai dengan akta peralihan piutang (loan cessie), sehingga dapat ditagihkan.

Hal tersebut dikatakannya menanggapi gugatan balik yang diterima kliennya dari Pelita Cengkareng.

"Ya akta tersebut kan dibuat notaril, prinsipnya lawan pun mau mendalilkan seperti apa, ini tak sah, merupakan penghindaran pajak, silakan membuktikan biar pengadilan yang membuktikan seperti apa," kata Anggi saat dihubungi KONTAN, Senin (23/4).

Sebelumnya diketahui, Pelita Cengkareng balik menggugat Molucca (tergugat 1), kemudian, Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5).

Kelima tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya peralihan piutang Pelita Cengkareng yang ditagihkan Molucca. Asal tahu, pada 5 Mei 2017 piutang Pelita Cengkareng yang dimiliki Permata dialihkan ke Molucca.

Masalahnya, kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris, peralihan tersebut bermasalah.

"Diduga akta cessie dibuat antara Permata dan Molucca adalah untuk menghindari pajak 25% dan untuk mendapatkan tax treaty antara Indonesia dan Luxemburg. Yang paling parah di akta cessie yang di Molucca, sebelum ke Molucca, disebutkan di sana Permata pernah mengalihkan ke Lux Master, itu kita tidak pernah tahu," jelas Hotman kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Sementara menanggapi hal ini, Anggi kembali berpegang kepada akta tersebut, dan kbali meminta Pelita Cengkareng untuk.membuktikan tak sahnya akta tersebut. Dan oleh karenanya, lantaran belum terbukti tidak sah, kata Anggi maka Molucca berhak kenagihkan utangnya.

"Sekarang kita belum menerima putusan pengadilan yang menyatakan akta itu tak sah. Karena ini akta notaril jadi bisa dieksekusi, dan nilainya juga sudah jelas. Seharusnya demikian, utang tetap utang," sambungnya.

Sekadar informasi, sengketa antara Pelita dan Molucca sendiri berawal dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Molucca kepada Pelita Cengkareng.

Dalam permohonan tersebut piutang Pelita Cengkareng didapatkan melalui pengalihan piutang (loan cessie) dari Bank Permata Tbk senilai Rp 423 miliar pada 5 Mei 2017.

Sayangnya permohonan dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst itu kemudian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran Molucca tak berhasil membawa kreditur lain dalam permohonannya.

Tak patah arang, sehari setelah ditolak, Molucca kembali mengajukan permohonan yang sama dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 April 2018.

Namun baru sampai persidangan kedua, Senin (23/4) dengan agenda jawaban dari tergugat, Molucca dan Bank Permata justru digugat balik oleh Pelita Cengkareng terkait perbuatan melawan hukum.

Selain menggugat balik, Pelita juga memmpersiapkan laporan kepada kepolisian kepada Molucca dan Permata.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×