kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang ingin mempekerjakan kembali buruh maupun karyawan di kantor pasca Lebaran 2020 atau menyambut kondisi new normal, wajib mengikuti aturan di Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 ini mengatur tata cara bagi perusahaan yang ingin mulai mempekerjakan kembali para karyawan mereka saat new normal dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyambut datangnya new normal, atau kembalinya aktivitas masyarakat pasca penerapan aturan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Adik Via Vallen positif corona, ini pelajaran berharga yang bisa kita ambil

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Keputusan Menteri Kesehatan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di  perkantoran dan industri menjelang new normal.

Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 terseebut juga diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja dengan new normal.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

“Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 yang diperoleh Kontan.co.id, Sabtu (23/5).

SELANJUTNYA>>>

Secara umum, aturan di Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB atau menyambut new normal.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin (25/5) positif 6.628 sembuh 1.648 meninggal 506

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan menjelang new normal.sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 adalah sebagai berikut:

A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga: Ini jadwal operasional beberapa bank selama libur Lebaran

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal.antara lain;

  • Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
  • Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  • Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
  • Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
  • Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai  
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  • Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh
  • Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja -
  • Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
  • Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja
  • Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.

Baca Juga: Pesawat Lion Air sehari cuma bisa terbang 50 kali bikin keuangan makin meradang

SELANJUTNYA>>>

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain sebagai berikut;

  • Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
  • Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
  • Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
  • Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

Baca Juga: Inilah daftar 41 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi yang boleh salat Id di masjid

B. Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain;

  • Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
  • Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
  • Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
  • Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
  • Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
  • Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
  • Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
  • Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja
  • Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

SELANJUTNYA>>>

Selain itu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 juga mengatur

  • Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
  • Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
  • Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19
  • Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)
  • Penerapan physical distancing / jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain
  • Pengaturan physical distancing dan pengaturan penggunaan lift.
  • Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja
  • Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca Juga: Ingat, untuk masuk Jakarta harus ada hasil rapid test dan PCR

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 sebelum pelaksanaan new normal.antara lain sebagai berikut;

  • Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
  • Memastikan selalu kondisi kesehatan
  • Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
  • Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
  • Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
  • Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
  • Menggunakan helm sendiri
  • Mengupayakan pembayaran secara non tunai
  • Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
  • Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  • Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
  • Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
  • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
  • Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
  • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  • Biasakan tidak berjabat tangan.
  • Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
  • Tidak  bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

Baca Juga: Cara mudah mencari token dan listrik gratis dari PLN khusus bulan Mei

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja dengan status orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pemantauan (PDP) hingga positif terinfeksi virus corona Covid-19.

Poin utama Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal ini adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan setempat, maupun instansi penanganan Covid-19.

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 meminta sebelum pelaksanaan sistem kerja new normal pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×