kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 sebelum pelaksanaan new normal.antara lain sebagai berikut;

  • Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
  • Memastikan selalu kondisi kesehatan
  • Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
  • Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
  • Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
  • Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
  • Menggunakan helm sendiri
  • Mengupayakan pembayaran secara non tunai
  • Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
  • Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  • Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
  • Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
  • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
  • Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
  • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  • Biasakan tidak berjabat tangan.
  • Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
  • Tidak  bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

Baca Juga: Cara mudah mencari token dan listrik gratis dari PLN khusus bulan Mei

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja dengan status orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pemantauan (PDP) hingga positif terinfeksi virus corona Covid-19.

Poin utama Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal ini adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan setempat, maupun instansi penanganan Covid-19.

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 meminta sebelum pelaksanaan sistem kerja new normal pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×