Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 sebelum pelaksanaan new normal.antara lain sebagai berikut;
- Menerapkan pola hidup sehat dan pola hidup bersih
- Memastikan selalu kondisi kesehatan
- Selalu menggunakan masker selama di luar rumah
- Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19
- Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja
- Selalu mencuci tangan setelah menggunakan fasilitas umum
- Menggunakan helm sendiri
- Mengupayakan pembayaran secara non tunai
- Wajib menjaga kebersihan di tempat kerja dan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19
- Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
- Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
- Biasakan tidak berjabat tangan.
- Masker tetap digunakan saat tiba di rumah
- Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
Baca Juga: Cara mudah mencari token dan listrik gratis dari PLN khusus bulan Mei
Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini juga memuat prosedur penanganan jika ditemukan pekerja dengan status orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pemantauan (PDP) hingga positif terinfeksi virus corona Covid-19.
Poin utama Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal ini adalah segera melaporkan kasus tersebut ke dinas kesehatan setempat, maupun instansi penanganan Covid-19.
Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 meminta sebelum pelaksanaan sistem kerja new normal pihak perusahaan aktif terlibat dalam penelusuran (tracing) karyawannya yang positif Covid-19, serta melokalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di lingkungan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News