kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang ingin mempekerjakan kembali buruh maupun karyawan di kantor pasca Lebaran 2020 atau menyambut kondisi new normal, wajib mengikuti aturan di Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 ini mengatur tata cara bagi perusahaan yang ingin mulai mempekerjakan kembali para karyawan mereka saat new normal dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyambut datangnya new normal, atau kembalinya aktivitas masyarakat pasca penerapan aturan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Adik Via Vallen positif corona, ini pelajaran berharga yang bisa kita ambil

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Keputusan Menteri Kesehatan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di  perkantoran dan industri menjelang new normal.

Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 terseebut juga diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja dengan new normal.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

“Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 yang diperoleh Kontan.co.id, Sabtu (23/5).

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×