kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

Selain itu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 juga mengatur

  • Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
  • Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
  • Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19
  • Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)
  • Penerapan physical distancing / jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain
  • Pengaturan physical distancing dan pengaturan penggunaan lift.
  • Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja
  • Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca Juga: Ingat, untuk masuk Jakarta harus ada hasil rapid test dan PCR




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×