Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
Selain itu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 juga mengatur
- Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
- Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
- Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19
- Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)
- Penerapan physical distancing / jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain
- Pengaturan physical distancing dan pengaturan penggunaan lift.
- Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja
- Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.
Baca Juga: Ingat, untuk masuk Jakarta harus ada hasil rapid test dan PCR