kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

Selain itu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 juga mengatur

  • Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19
  • Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
  • Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19
  • Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)
  • Penerapan physical distancing / jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain
  • Pengaturan physical distancing dan pengaturan penggunaan lift.
  • Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja
  • Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca Juga: Ingat, untuk masuk Jakarta harus ada hasil rapid test dan PCR




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×