Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
Secara umum, aturan di Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun selepas PSBB atau menyambut new normal.
Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin (25/5) positif 6.628 sembuh 1.648 meninggal 506
Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan menjelang new normal.sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 adalah sebagai berikut:
A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Baca Juga: Ini jadwal operasional beberapa bank selama libur Lebaran
1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal.antara lain;
- Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
- Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
- Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja -
- Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
- Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja
- Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.
Baca Juga: Pesawat Lion Air sehari cuma bisa terbang 50 kali bikin keuangan makin meradang
SELANJUTNYA>>>