kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

Secara umum, aturan di Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB atau menyambut new normal.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin (25/5) positif 6.628 sembuh 1.648 meninggal 506

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan menjelang new normal.sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 adalah sebagai berikut:

A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga: Ini jadwal operasional beberapa bank selama libur Lebaran

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal.antara lain;

  • Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
  • Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  • Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
  • Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
  • Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai  
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  • Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh
  • Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja -
  • Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
  • Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja
  • Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.

Baca Juga: Pesawat Lion Air sehari cuma bisa terbang 50 kali bikin keuangan makin meradang

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×