kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

Secara umum, aturan di Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB atau menyambut new normal.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin (25/5) positif 6.628 sembuh 1.648 meninggal 506

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan menjelang new normal.sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 adalah sebagai berikut:

A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga: Ini jadwal operasional beberapa bank selama libur Lebaran

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan menyambut new normal.antara lain;

  • Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
  • Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  • Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
  • Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai
  • Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai  
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  • Mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh
  • Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, termasuk menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja -
  • Penyediaan sarana untuk menjaga kebersihan (cuci tangan, hand sanitizer)
  • Penerapan physical distancing dalam semua aktivitas kerja
  • Edukasi dan kampanye kesehatan ke kalangan pekerja.

Baca Juga: Pesawat Lion Air sehari cuma bisa terbang 50 kali bikin keuangan makin meradang

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×