Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain sebagai berikut;
- Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
- Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
- Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
- Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19
Baca Juga: Inilah daftar 41 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi yang boleh salat Id di masjid
B. Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain;
- Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
- Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
- Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
- Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
- Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
- Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
- Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
- Menjaga kualitas udara tempat kerja
- Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei
SELANJUTNYA>>>