kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain sebagai berikut;

  • Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
  • Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
  • Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
  • Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

Baca Juga: Inilah daftar 41 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi yang boleh salat Id di masjid

B. Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain;

  • Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
  • Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
  • Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
  • Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
  • Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
  • Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
  • Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
  • Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja
  • Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×