kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.709.000   5.000   0,29%
  • USD/IDR 16.354   96,00   0,58%
  • IDX 6.532   152,01   2,38%
  • KOMPAS100 951   25,14   2,72%
  • LQ45 747   21,80   3,01%
  • ISSI 200   4,34   2,21%
  • IDX30 389   10,70   2,83%
  • IDXHIDIV20 469   13,21   2,90%
  • IDX80 108   2,94   2,79%
  • IDXV30 111   2,46   2,27%
  • IDXQ30 128   3,18   2,56%

Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini


Senin, 25 Mei 2020 / 22:24 WIB
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjelaskan perkembangan penanganan virus corona Covid-19 beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Timur


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

2. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain sebagai berikut;

  • Disiplin menjalankan prosedur bekerja dari rumah
  • Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
  • Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
  • Disiplin menerapkan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari menjaga etika dan menjalankan standar karantina jika terindikasi atau menunjukkan gejala terkena Covid-19

Baca Juga: Inilah daftar 41 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi yang boleh salat Id di masjid

B. Pasca Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 328/2020 antara lain;

  • Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan terbaru
  • Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
  • Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
  • Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
  • Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
  • Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
  • Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri
  • Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja
  • Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

Baca Juga: Sedih! Ada 690 jenazah warga dimakamkan dengan protokol corona di Jakarta pada Mei

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×