kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Pejabat sektor infrastruktur bakal kebal hukum


Rabu, 27 Mei 2015 / 15:41 WIB
ILUSTRASI. DANA optimistis momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini bisa meningkatkan jumlah transaksi digital.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum anti kriminalisasi bagi pejabat yang menerbitkan kebijakan di bidang infrastruktur. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi para pejabat yang mengambil keputusan dalam pembangunan infrastruktur.

Dedy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan bahwa rencana ini dilakukan oleh pemerintah setelah mereka mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur beberapa tahun belakangan ini.

Dari hasil evaluasi tersebut, didapat satu penyebab yang menjadi penghambat pembangunan infrastruktur, yaitu keraguan dan bahkan ketakutan pejabat dalam mengambil kebijakan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur karena takut dituduh melanggar hukum.

Akibat keraguan dan ketakutan tersebut Dedy bilang, banyak infrastruktur yang tidak jalan. “Ada 87 proyekn kerjasama pemerintah swasta yang ditawarkan hanya dua yang jalan, MRT persiapannya mencapai 16 tahun, Tol Trans Jawa tidak selesai, semua karena pejabat takut dikriminalisasi,” kata Dedy di Jakarta Rabu (27/5).

Dedy mengatakan, pemerintah akan segera merumuskan inpres antikriminalisasi pejabat tersebut dan menyelesaikan inpres tersebut tahun ini juga. Oleh karena itulah, agar keinginan tersebut bisa segera terlaksana, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memanggil sejumlah kementerian.

Bukan hanya itu saja, kementerian tersebut juga akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mereka semua akan dilibatkan, KPK juga tapi dengan instrumen tersendiri,” katanya.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sementara itu mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif rencana tersebut. Sebagai kementerian yang memegang anggaran infrastruktur terbesar, dia mengatakan bahwa penerbitan payung hukum tersebut bisa memberikan rasa aman baginya dan jajarannya untuk mengambil kebijakan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.

“Ini adalah ide bagus karena selama ini keraguan dan ketakutan untuk menerbitkan kebijakan itu memang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×