Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak atau tarif baru pada tahun 2026 untuk mengumpulkan penerimaan pajak.
Ia menyebut, fokus kebijakan saat ini adalah melanjutkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan meningkatkan reformasi internal di sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya.
"Kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. UU HPP yang saat ini sudah ada maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi tidak ada (pajak baru)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8).
Baca Juga: Sri Mulyani: Alokasi Subsidi Energi Tahun 2026 Mencapai Rp 210,1 Triliun
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem perpajakan melalui perbaikan internal, terutama lewat optimalisasi Coretax dan integrasi data lintas institusi.
Ia menekankan pentingnya pertukaran dan pemanfaatan data antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita masih melihat ada ruang untuk (improvement), bahkan diantara ketiga penerimaan negara tersebut maupun dengan K/L," katanya.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa koordinasi antar lembaga terus diintensifkan. Salah satunya melalui pertemuan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, guna memastikan akurasi dan ketepatan waktu data yang digunakan dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.
"Dan itu bisa menciptakan peluang untuk enforcement yang lebih baik," pungkas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 ditagetkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan outlook 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) Menyusut Jadi Rp 650 Triliun pada 2026
Selanjutnya: Sri Mulyani: Alokasi Subsidi Energi Tahun 2026 Mencapai Rp 210,1 Triliun
Menarik Dibaca: 7 Kesalahan Tata Letak Dapur yang Bikin Ruangan Tidak Nyaman, Menurut Desainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News