Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
Diharapkan pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait potensi dampak bila peraturan tersebut diberlakukan.
Baca Juga: Tarif cukai dinaikkan, Bea Cukai optimistis redam peredaran rokok ilegal
“PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak, termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin,” tegasnya.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi berpandangan, persoalan industri rokok justru akan muncul apabila cukai dinaikkan, yaitu berkurangnya pendapatan negara.
“Golongan industri rokok kecil yang akan kesulitan menyesuaikan, akibatnya terjadi pengurangan tenaga kerja. Apabila industri terus menurun, nanti dampaknya juga akan ke petani,” katanya seperti dikutip dalam keterangan yang sama.
Baca Juga: Ini tiga kerugian akibat kenaikan cukai rokok 23% menurut KNPK
Supriadi menilai, tembakau tidak pernah mendapatkan fasilitas pengembangan dari pemerintah. Padahal fasilitas pengembangan tembakau dari pemerintah berpotensi meningkatkan pendapatan petani, dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan negara.
Pasalnya, ia menilai, industri rokok menjadi andalan dan tidak ada yang dapat menggantikan industri rokok dalam hal penerimaan cukai, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sebab, industri hasil tembakau adalah industri berbasis lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News