kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tarif cukai dinaikkan, Bea Cukai optimistis redam peredaran rokok ilegal


Selasa, 17 September 2019 / 11:21 WIB
Tarif cukai dinaikkan, Bea Cukai optimistis redam peredaran rokok ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Cukai Rokok


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nampak optimistis menekan peredaran rokok ilegal tahun depan.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan tahun 2020 Bea Cukai menargetkan penyebaran rokok ilegal lebih rendah dari target 2019 di level 9%. 

Deni mengaku dalam menetapkan tarif cukai rokok pemerintah tentunya mempertimbangkan peredaran rokok ilegal. Strategi yang akan dijalankan Bea Cukai adalah melalui pemetaan di wilayah produksi, distribusi, dan pemasaran rokok.

Maping di tiga wilayah tersebut di mana potensi risiko penyebaran rokok ilegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9).

Baca Juga: Ini tiga kerugian akibat kenaikan cukai rokok 23% menurut KNPK

Deni mengaku, sejauh ini rokok ilegal paling banyak beredar di daerah perkebunan dan pesisir. 

“Notabene masyarakat di sana mayoritas berpenghasilan rendah sementara konsumsi rokok tinggi,” ungkap Deni.

Menurut Deni, secara tren peredaran rokok ilegal menurun dalam empat tahun terakhir.

Baca Juga: DPR minta pemerintah optimalkan pemberantasan rokok ilegal sebelum naikkan cukai

Berdasarkan data DJCB, pada tahun 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12%, kemudian di tahun 2017 menyusut di level 10%, sementara tahun 2018 sebesar 7%.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) senilai 35% pada tahun 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×