Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memastikan polemik 4 pulau Aceh - Sumatra Utara akan diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala PCO Hasan Nasbi mengatakan, ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara dua daerah tentang pulau-pulau tersebut. Karena itu, penyelesaiannya diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan.
Menurut Hasan, penyelesaian polemik ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan. Penyelesaian bisa dilakukan dengan kepala dingin atau dengan cara yang baik-baik.
"Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," ujar Hasan di Kantornya, Senin (16/6).
Baca Juga: Presiden Prabowo - Presiden Tharman Bahas Fase Baru Hubungan Indonesia–Singapura
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian polemik pemindahan kepemilikan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu, (14/6).
Menurut Dasco, Presiden Prabowo berkomitmen untuk segera mengambil keputusan terkait masalah batas wilayah tersebut. Kepala Negara juga menargetkan keputusan final akan diambil dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ucap Dasco.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, tidak merinci langkah apa yang akan diambil Presiden. Namun, Ia memastikan bahwa proses penyelesaian akan berada di bawah kendali langsung Prabowo demi meredam dinamika yang berkembang antara dua provinsi tersebut.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Bangun Tanggul Pantai Jakarta Habiskan Rp 130 Triliun
Seperti diketahui, polemik ini muncul ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempat pulau tersebut semula berada di wilayah Provinsi Aceh. Namun, lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 25 April 2025, keempat pulau itu berada di wilayah Sumatra Utara.
Selanjutnya: Layanan Perbaikan Gadget Erajaya Digital Kini Lengkap dengan Keamanan Siber
Menarik Dibaca: Layanan Perbaikan Gadget Erajaya Digital Kini Lengkap dengan Keamanan Siber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News