kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Pemerintah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp 700 Ribu per Bulan


Selasa, 17 Juni 2025 / 03:15 WIB
Pemerintah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp 700 Ribu per Bulan
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nz. Kementerian PKP tengah mengkaji cicilan rumah subsidi bisa ditekan hingga Rp 700 ribu per bulan. Ini untuk luas bangunan mulai dari 18 m².


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji cicilan rumah subsidi bisa ditekan hingga Rp 700 ribu per bulan. Ini untuk luas bangunan mulai dari 18 meter persegi (m²).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam tahap menerima masukan dari setiap stakeholder perumahan dalam menganalisis rencana pemberian cicilan rumah subdisi tersebut.

“Kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sebulan,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/6).

Baca Juga: DJKN Kemenkeu Panggil BP Tapera, BTN, Pengembang Bahas Opsi Rumah Subsidi & Luasannya

Sri mengungkapkan, pemberian cicilan murah ini demi menyasar masyarakat pekerja informal yang tak berpendapatan tetap (non fixed income), apalagi masyarakat tersebut dinilai belum banyak menerima akses perbankan (non bankable).

“Intinya pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat tadi non fixed income misalnya masyarakat yang memang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas tetapi tidak perlu ruangan yang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025 menyebutkan ketentuan luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 m² dan paling tinggi 200 m². Sementara itu, luas lantai rumah disebutkan paling rendah 18 m² dan paling tinggi 36 m².

Pada aturan yang lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas tanah paling rendah 60 m² dan paling tinggi 200 m². Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 m² dan paling tinggi 36 m².

Baca Juga: Pemerintah Bagi-Bagi Kuota Rumah Subsidi, Bagaimana Realisasinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×