Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 504,3 triliun. Dengan pagu TKD yang kini mencapai Rp 715,34 triliun, realisasi tersebut setara dengan serapan sekitar 70,5%.
Pagu awal TKD 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Namun, pemerintah kemudian menambah alokasi TKD menjadi Rp 715,34 triliun untuk merespons kebutuhan daerah, termasuk penanganan bencana.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah terus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan pemerintah daerah dalam menentukan tambahan serta penyaluran TKD.
Baca Juga: Hampir Setahun Tak Kunjung Terbit, BPJS Watch Desak Perpres Penghapusan Tunggakan JKN
“Kita selalu mendengarkan apa yang aspirasi yang disampaikan oleh daerah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan, pemerintah telah menambah alokasi TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk penanganan bencana. Tambahan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan telah disalurkan kepada pemerintah daerah.
“Sejumlah pemerintah daerah juga mengatakan ada beberapa kesulitan yang perlu ditangani, maka ditambah lagi yang untuk nonbencana Rp18,9 triliun,” ujar Suahasil.
Dengan tambahan tersebut, total pagu TKD 2026 meningkat Rp 22,34 triliun menjadi Rp 715,34 triliun.
Dari pagu terbaru tersebut, realisasi TKD hingga akhir Agustus mencapai Rp 504,3 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 211,04 triliun anggaran TKD yang belum tersalurkan.
Suahasil mengatakan, pemerintah akan terus memastikan penyaluran TKD dilakukan tepat waktu agar pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Di sisi lain, Suahasil menekankan bahwa TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Desil Berpengaruh ke Status PBI JKN, Ini Penjelasan BPJS
“APBN dan APBD itu merupakan satu kesatuan upaya negara membangun daerah dan memberikan layanan publik,” tegasnya.
Selain melalui TKD, pemerintah pusat juga menjalankan berbagai program pembangunan secara langsung di daerah melalui APBN.
“Yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, yang dari APBN langsung, Inpres jalan, Inpres jembatan, atau kegiatan lainnya, termasuk MBG dan yang lain adalah langsung dari APBN,” jelas Suahasil.
Menurutnya, berbagai belanja tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian nasional sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














