Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak kunjung terealisasi.
BPJS Watch mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran tersebut yang disebut telah dijanjikan sejak Oktober 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN penting untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang saat ini berstatus nonaktif akibat menunggak iuran.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat keberlanjutan program JKN karena peserta yang kembali aktif berpeluang melanjutkan pembayaran iuran secara rutin.
“Oleh karenanya BPJS Watch mendesak Presieden segera menandatangani Perpres tentang penghapusan tunggakan iuran program JKN ini.” ujar Timboel kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: BPJS Watch Desak Anggaran JKN Naik di APBN 2027, Iuran PBI Diminta Rp70 Ribu
Timboel menilai penghapusan tunggakan akan membuat peserta yang selama ini nonaktif kembali memperoleh akses penjaminan pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Peserta juga tidak lagi terbebani tunggakan lama sehingga bisa kembali membayar iuran bulan berjalan.
Ia menilai persoalan tunggakan iuran peserta mandiri tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat.
Timboel menyebut kenaikan iuran peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas ekonomi dan menyulitkan masyarakat yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Selain memulihkan kepesertaan aktif, Timboel menyebut penghapusan tunggakan berpotensi mendukung target Universal Health Coverage (UHC) JKN sebesar 98%.
Kebijakan tersebut juga dinilai bisa meningkatkan penerimaan iuran karena peserta yang kembali aktif akan membayar iuran secara rutin.
“Dengan penghapusan tunggakan iuran maka peserta yang selama ini statusnya nonaktif akan menjadi aktif kembali, dan akan mampu membayar iuran rutin setiap bulan, tanpa lagi disandera oleh tunggakan iuran.” kata Timboel.
BPJS Watch juga meminta pemerintah memulihkan perlindungan JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN maupun Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Timboel menilai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menghadapi persoalan dalam memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu memperoleh perlindungan JKN.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik mempercepat pemutakhiran data DTSEN, termasuk menindaklanjuti protes masyarakat terkait ketidaksesuaian desil dengan kondisi ekonomi mereka.
Baca Juga: Investasi Tembus Rp 1.010 Triliun, BPJS Watch Soroti Minimnya Lapangan Kerja Formal
Menurut Timboel, persoalan akurasi data tersebut berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap skema perlindungan JKN.
Ia juga menilai proses perubahan desil yang disebut paling cepat enam bulan perlu diperbaiki agar perlindungan sosial bisa lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
Timboel menegaskan, penguatan perlindungan JKN bukan hanya persoalan pembiayaan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas jaminan sosial dan layanan kesehatan.
“Semoga Pak Presiden tidak hanya memikirkan bidang ekonomi tapi juga kesehatan rakyat Indonesia. Amanat Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan yang diamanatkan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan tidak bermakna bila masih banyak rakyat yang tidak terlindungi dalam program JKN,” harap Timboel.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya masih melakukan advokasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar penghapusan tunggakan tersebut dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, apabila tunggakan iuran benar-benar dihapus melalui Peraturan Presiden (Perpres), sekitar 23 juta peserta berpotensi langsung kembali menjadi peserta aktif.
“Doakan kalau benar-benar dihapus Perpres tunggakan iuran, Rp 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif,” kata Pujo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Bandung, Rabu (16/9/2026).
Pujo menjelaskan, persoalan tunggakan iuran tidak hanya berkaitan dengan kemampuan masyarakat membayar, tetapi juga kemauan membayar ketika tidak sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Baca Juga: Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS, BPJS Watch Minta Aturan Direvisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














