kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.771   10,00   0,06%
  • IDX 6.425   -37,82   -0,59%
  • KOMPAS100 839   -12,83   -1,51%
  • LQ45 638   -10,15   -1,57%
  • ISSI 225   0,99   0,44%
  • IDX30 355   -5,19   -1,44%
  • IDXHIDIV20 443   -6,36   -1,41%
  • IDX80 96   -1,52   -1,56%
  • IDXV30 122   -1,69   -1,36%
  • IDXQ30 114   -1,71   -1,47%

Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak


Jumat, 18 September 2026 / 12:35 WIB
Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap memberikan restitusi pajak kepada wajib pajak sepanjang pengembalian tersebut memang menjadi hak sesuai ketentuan. 

Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan dunia usaha terhadap pengelolaan dan pencairan restitusi pajak.

Suahasil mengatakan pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tetap berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.

"Kalau memang itu haknya, pasti akan diberikan sesuai dengan ketentuan," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Ditunggu Aksi Suahasil Nazara Pulihkan Restitusi Pajak yang Tertahan

Meski demikian, Suahasil menekankan bahwa pengajuan restitusi juga harus dilakukan secara patuh. 

Ia meminta pelaku usaha menggunakan fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memastikan pengelolaan restitusi berjalan sesuai ketentuan, Suahasil mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. 

Perhatian tidak hanya diarahkan pada proses pengelolaan restitusi, tetapi juga komunikasi Ditjen Pajak kepada wajib pajak dan pelaku usaha.

Polemik restitusi pajak sebelumnya mencuat setelah dunia usaha menyampaikan keluhan terkait proses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.

Baca Juga: Usai Ganti Menkeu, Begini Arah Kebijakan Restitusi Pajak

Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya pada 15 September 2026, Bimo Wijayanto telah membantah anggapan bahwa restitusi pajak ditahan. 

Ia menjelaskan, pemberian restitusi dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan diarahkan terutama kepada wajib pajak dari sektor dengan tingkat kepatuhan yang baik.

Sementara wajib pajak lainnya tetap menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) DJP.

Bimo juga menyebut kebijakan restitusi selanjutnya akan mengikuti arahan Suahasil, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengelolaan defisit APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×