kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Tanggapi Wacana DPR, Menkeu Suahasil Tegaskan Komit Jaga Batas Defisit APBN 3%


Jumat, 18 September 2026 / 17:57 WIB
Tanggapi Wacana DPR, Menkeu Suahasil Tegaskan Komit Jaga Batas Defisit APBN 3%
ILUSTRASI. Pengumuman APBNKITA (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berpegang pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di tengah wacana Komisi XI DPR untuk mengkaji kembali batas tersebut dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

Suahasil mengatakan, Kemenkeu sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada, UU 17/2003 Keuangan Negara. Kita mempedomani itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Bansos Hingga Agustus 2026 Capai 64,3%

Menurutnya, pemerintah menggunakan batas 3% sebagai maksimum defisit APBN dan dirinya berkomitmen menjaga batas tersebut.

“Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu,” tegasnya.

Komitmen tersebut, lanjut Suahasil, tercermin dalam penyusunan APBN 2027. Pemerintah menetapkan estimasi defisit sebesar 2,4% terhadap PDB, atau masih berada di bawah batas 3%.

“Karena itu ketika mengajukan 2027, kita menggunakan defisit estimasi 2,4% dari produk domestik bruto. Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya,” katanya.

Suahasil menegaskan, Kemenkeu akan tetap menjalankan pengelolaan fiskal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, ia meminta setiap wacana perubahan aturan dibahas secara konstruktif.

“Karena itu saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Dan kemudian kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,” ujarnya.

Suahasil mengingatkan, pembahasan mengenai batas defisit perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ekspektasi pelaku sektor keuangan. Menurutnya, sektor keuangan tidak hanya bekerja berdasarkan angka, tetapi juga ekspektasi dan harapan terhadap arah kebijakan fiskal.

“Kita enggak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” kata Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk mengkaji kembali batas maksimal defisit APBN sebesar 3% agar tak menjadi angka yang absolut. Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat umum bersama para ekonom terkait pembahasan revisi UU Keuangan Negara.

Baca Juga: Bukan Potong Anggaran, Kemenkeu Pertajam Belanja K/L Mulai September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×