Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan Kementerian Hukum yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kenaikan tarif ini mencakup layanan pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran merek, hingga berbagai layanan kenotariatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada tarif pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal di atas Rp 5 miliar. Tarif layanan ini naik menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta atau meningkat sekitar 233%.
Selain itu, tarif pendaftaran merek juga mengalami penyesuaian dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Sementara tarif perpanjangan merek meningkat dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta.
Berikut rincian tarif yang mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2026:
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Buka Pintu Kritik, Minta Publik Laporkan Dugaan Penyimpangan
Tarif PNBP Kementerian Hukum Terbaru
-
Pendirian PT dengan modal di atas Rp 5 miliar: Rp 5 juta (sebelumnya Rp 1,5 juta).
-
Pendaftaran merek: Rp 2,8 juta (sebelumnya Rp 1,8 juta).
-
Perpanjangan merek: Rp 3,5 juta (sebelumnya Rp 2,25 juta).
-
Pengangkatan notaris: Rp 5 juta per orang.
-
Pelantikan dan penyumpahan notaris: Rp 2,5 juta per orang.
-
Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris: Rp 500.000 per orang.
-
Biaya tahunan akun notaris: Rp 500.000 per akun.
-
Pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris: Rp 50.000 per pencarian.
Pemerintah juga menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris yang nilainya cukup besar, terutama untuk perpindahan ke wilayah Jakarta.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Perpindahan ke Jakarta (kategori A): Rp 500 juta per orang.
-
Perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta: Rp 100 juta per orang.
-
Perpindahan dari daerah kategori C ke Jakarta (kategori A): Rp 500 juta per orang.
-
Perpindahan dari daerah kategori C ke daerah kategori A selain Jakarta: Rp 150 juta per orang.
Di luar tarif PNBP tersebut, notaris juga tetap diwajibkan membayar iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun. Sementara iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun.
Dengan tambahan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp 500.000, total beban biaya rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun, belum termasuk biaya layanan lainnya.
Tonton: Heboh Dikritik DPR, Lemhannas Batal Kirim 25 Kepala Daerah ke Singapura, Diganti Kelas Daring
Syarat Pendirian PT Perorangan
Berdasarkan penjelasan di laman Kementerian Hukum, syarat pendirian Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil antara lain:
-
Didirikan oleh satu orang (perorangan).
-
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
-
Cakap hukum.
-
Modal usaha maksimal Rp 5 miliar.
-
Memiliki alamat email dan nomor telepon pemohon.
-
Mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
-
Mengisi data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).
-
Memiliki nomor pembayaran (voucher) pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
Tonton: Purbaya Bongkar Dugaan Pengemplangan Pajak, 40 Perusahaan Masuk Radar DJP
Cara Mendirikan PT Perorangan Secara Online
Pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan tahapan sebagai berikut:
-
Mengajukan permohonan pendirian melalui laman AHU Online.
-
Membeli voucher pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen PNBP Ditjen AHU (SIMPADHU) dan melakukan pembayaran melalui bank persepsi.
-
Melakukan akses pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan.
-
Memasukkan nomor voucher pendaftaran.
-
Mengisi formulir pernyataan pendirian Perseroan Perorangan.
-
Melakukan pratinjau (preview) data yang telah diisi.
-
Mencetak pernyataan pendirian oleh pemohon.
-
Mencetak surat keputusan mengenai pendirian Perseroan Perorangan.
Penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di kementerian tersebut. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dan pelaku usaha yang berencana mendirikan badan usaha maupun mengurus layanan hukum perlu memperhitungkan perubahan biaya yang mulai berlaku pada awal Agustus mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
