kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pemutakhiran Data Desil Berpengaruh ke Status PBI JKN, Ini Penjelasan BPJS


Jumat, 18 September 2026 / 15:26 WIB
Pemutakhiran Data Desil Berpengaruh ke Status PBI JKN, Ini Penjelasan BPJS
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemutakhiran data desil berpengaruh terhadap status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Persoalan muncul ketika peserta PBI yang sebelumnya memperoleh jaminan dari pemerintah masuk ke desil lebih tinggi, termasuk desil 10, sehingga berpotensi memengaruhi status kepesertaannya.

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan persoalan status kepesertaan yang menjadi tidak aktif termasuk dalam data pengaduan BPJS Kesehatan. Namun, penentuan desil bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkeu: Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Perbankan Diperpanjang Hingga Juli 2027

"Kalau masalah status penonaktifan menjadi bagian dari data pengaduan di BPJS Kesehatan. Namun, tentu tugas kami menyampaikan secara proper bahwa untuk penentuan desil dan lainnya tentu tidak dalam kapasitas BPJS," ujar Iqbal kepada awak media di sela-sela kunjungan ke Puskesmas Warnasari Pangalengan, Bandung, Kamis (17/9/2026).

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan mendorong peserta tetap terjamin selama proses pemutakhiran data berlangsung. Peserta yang status PBI-nya berubah dapat mengambil opsi kepesertaan mandiri sembari proses pemutakhiran atau perbaikan data dilakukan.

Iqbal juga mengingatkan adanya peserta yang hasil desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil. Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama bagi peserta yang memiliki penyakit dan membutuhkan pengobatan secara terus-menerus.

"Dia harus punya penyakit, misalkan terus-menerus kayak Thalassemia. Ya memang harus disegerakan, dikasih notif di sana. Sebenarnya jadi perhatian kami, BPJS Kesehatan berusaha sebetulnya jangan sampai yang memiliki hak atas layanan kesehatan yang dibiayai oleh negara ini justru terjajar-jajar," lanjut Iqbal.

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan berupaya agar masyarakat yang memiliki hak atas layanan kesehatan yang dibiayai negara tidak kehilangan akses hanya karena persoalan pemutakhiran data.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai proses pemutakhiran data desil masih berjalan lambat. Ia menyebut pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 April 2026 baru mencapai 17,51%.

Kemudian, kata Timboel, saat bertemu dengan Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data BPS, Setia Pramana, pada September 2026 pemutakhiran telah mencapai sekitar 30%. 

"Jadi memang sangat lambat nih proses pemutahiran. Dan kalau proses pemutahiran dari BPS kan dia top-down gitu ya. Nah, sekarang kan yang bottom-up itu yang harus diproses lebih cepat gitu," katanya.

Timboel mengatakan, terdapat masyarakat yang sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan desil yang memungkinkan menerima bantuan sosial, tetapi setelah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) justru berada di atas desil 5.

Menurut Timboel, masyarakat yang mengalami perubahan desil tersebut seharusnya bisa melaporkan kondisi sebenarnya melalui mekanisme bottom-up. Namun, proses setelah laporan disampaikan ke kelurahan dinilai terlalu lama karena masyarakat disebut harus menunggu hingga enam bulan untuk pemutakhiran data.

Timboel menilai waktu tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan pemutakhiran data yang cepat. Ia merujuk pada PP 76 Tahun 2015 yang menurutnya mengatur pemutakhiran data dilakukan setiap bulan.

Ia menilai pemerintah perlu mempercepat proses verifikasi atas laporan masyarakat, termasuk dengan melakukan observasi langsung untuk memastikan perubahan desil sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.

Menurut Timboel, masih terdapat masyarakat yang mengalami kenaikan desil tanpa survei maupun verifikasi yang memadai. Karena itu, proses bottom-up perlu dipercepat agar perubahan data dapat segera dikoreksi apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Timboel juga mengaitkan lambatnya pemutakhiran dengan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Inpres tersebut diterbitkan pada 5 Februari 2025, tetapi hingga September 2026 pemutakhiran yang ia ketahui baru sekitar 30%.

Ia menilai capaian tersebut masih lambat mengingat pemutakhiran data menjadi dasar penentuan akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 527,4 Triliun hingga Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×