Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat terkait pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan ketentuan pajak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan pajak marketplace tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.
“Pengenaan pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Bimo menjelaskan, ketentuan mengenai pengenaan pajak marketplace tersebut sebenarnya telah memiliki dasar aturan. Pemerintah juga sebelumnya telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Sempat Ditunda, DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan,” katanya.
Dengan demikian, penundaan hingga 31 Oktober memberikan waktu bagi platform marketplace untuk mempersiapkan penerapan ketentuan perpajakan tersebut. Setelah itu, kebijakan ditargetkan mulai dilaksanakan pada 1 November 2026.
Namun, saat ditanya mengenai arahan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara terkait kebijakan tersebut, Bimo mengaku belum menerima arahan lebih lanjut.
“Kalau dari arahan Pak Suahasil, nanti saya belum dapat arahan,” ujar Bimo.
Baca Juga: Bukan Cuma Daya Beli, Ini Alasan DJP Tunda Pajak Marketplace Hingga November 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














