Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 191,82 triliun.
Nilai tersebut merosot 36,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 304,29 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penurunan restitusi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
"Semua yang memang dari sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak. Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," kata Bimo kepada awak media di kantor Kemenkeu, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Pengamat Sebut Kenaikan Utang Restitusi Jadi Alarm bagi Otoritas Pajak
Bimo menegaskan, pemerintah tetap memberikan restitusi kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
"Yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan juga. Artinya redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati," ujarnya.
Ia memastikan, Ditjen Pajak tidak akan menghambat proses restitusi apabila seluruh dokumen dan transaksi yang menjadi dasar pengajuan dapat dibuktikan.
"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan. Jadi insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," kata Bimo.
Restitusi PPh dan PPN Turun
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) hingga Agustus 2026 mencapai Rp 55,79 triliun. Angka ini turun 38,69% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp90,99 triliun.
Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 134,32 triliun. Nilainya turun 36,73% secara tahunan dari Rp 212,29 triliun pada Agustus 2025.
Baca Juga: Jurus Purbaya Kerek Penerimaan Pajak: Tutup Kebocoran dan Kejar Wajib Pajak Mangkir
Adapun restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp 1,71 triliun. Berbeda dengan PPh dan PPN, restitusi pada kelompok ini justru tumbuh 69,31% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 1,01 triliun.
Dengan demikian, penurunan restitusi secara keseluruhan terutama berasal dari kontraksi restitusi PPh dan PPN/PPnBM, yang menjadi dua komponen terbesar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














