kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah


Selasa, 17 September 2019 / 17:34 WIB
Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Eduard menjelaskan, penyederhanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin melalui Omnibus Law ini tak serta merta menghapus wewenang atau mengurangi retribusi daerah nantinya.

Justru, perbaikan dan penyederhanaan perizinan di tingkat daerah, menurutnya, bakal membuat iklim investasi semakin membaik sehingga investasi tumbuh lebih tinggi di daerah. 

Baca Juga: Minta anggaran naik ke Sri Mulyani, anggota DPR curhat terjebak di lift

Ia memberi contoh kebijakan pencabutan aturan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Izin HO diberikan kepada pelaku usaha yang kegiatan atau tempat usahanya berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan mengganggu kelestarian lingkungan hidup. 

Namun, aturan yang menjadi salah satu sumber retribusi daerah itu akhirnya dicabut lantaran sering menjadi keluhan para pengusaha yang merasa terhambat. “Ternyata setelah dicabut, investasi (di daerah) makin cepat tumbuh,” pungkasnya. 

Hal serupa, menurut Eduard, diharapkan dari adanya Omnibus Law terkait perizinan tersebut. Penyesuaian-penyesuaian pada wewenang pemerintah daerah bukan dipandang sebagai pengurang retribusi daerah, melainkan menumbuhkan potensi pertumbuhan investasi di daerah. 

Baca Juga: Omnibus law soal perizinan mungkin terbit dalam bentuk Perppu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×