kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah


Selasa, 17 September 2019 / 17:34 WIB
Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. 

Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. 

Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital

Menteri Koordianator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi perdana terkait rancangan Omnibus Law tersebut hari ini, Selasa (17/9).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, serta perwakilan sejumlah kementerian seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PAN/RB, Setneg. 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging menyatakan dukungan penuh terhadap pembuatan Omnibus Law. 

“Sepanjang itu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, kita dari Kemendagri mendukung,” ujar dia.

Eduard mengatakan, beberapa poin perubahan yang tercantum dalam Omnibus Law akan berkaitan dengan sejumlah aturan pada tingkat pemerintah daerah. Sebab selama ini, banyak aturan di lingkup pemda yang tumpang tindih atau kontradiktif dengan UU sektoral. 

Baca Juga: Revisi UU KPK segera disahkan dalam rapat paripurna

“Jadi akan dipermudah, karena selama ini kan ada UU sektor, lalu UU Pemda. Begitu investor mau mengeksekusi (usaha), kadang-kadang harus berhadapan dengan berbagai aturan tadi,” lanjut Eduard. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×