kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah


Selasa, 17 September 2019 / 17:34 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. 

Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. 

Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital

Menteri Koordianator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi perdana terkait rancangan Omnibus Law tersebut hari ini, Selasa (17/9).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, serta perwakilan sejumlah kementerian seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PAN/RB, Setneg. 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging menyatakan dukungan penuh terhadap pembuatan Omnibus Law. 

“Sepanjang itu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, kita dari Kemendagri mendukung,” ujar dia.

Eduard mengatakan, beberapa poin perubahan yang tercantum dalam Omnibus Law akan berkaitan dengan sejumlah aturan pada tingkat pemerintah daerah. Sebab selama ini, banyak aturan di lingkup pemda yang tumpang tindih atau kontradiktif dengan UU sektoral. 

Baca Juga: Revisi UU KPK segera disahkan dalam rapat paripurna

“Jadi akan dipermudah, karena selama ini kan ada UU sektor, lalu UU Pemda. Begitu investor mau mengeksekusi (usaha), kadang-kadang harus berhadapan dengan berbagai aturan tadi,” lanjut Eduard. 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×