Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri.
Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law.
Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital
Menteri Koordianator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi perdana terkait rancangan Omnibus Law tersebut hari ini, Selasa (17/9).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, serta perwakilan sejumlah kementerian seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PAN/RB, Setneg.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging menyatakan dukungan penuh terhadap pembuatan Omnibus Law.
“Sepanjang itu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, kita dari Kemendagri mendukung,” ujar dia.
Eduard mengatakan, beberapa poin perubahan yang tercantum dalam Omnibus Law akan berkaitan dengan sejumlah aturan pada tingkat pemerintah daerah. Sebab selama ini, banyak aturan di lingkup pemda yang tumpang tindih atau kontradiktif dengan UU sektoral.
Baca Juga: Revisi UU KPK segera disahkan dalam rapat paripurna
“Jadi akan dipermudah, karena selama ini kan ada UU sektor, lalu UU Pemda. Begitu investor mau mengeksekusi (usaha), kadang-kadang harus berhadapan dengan berbagai aturan tadi,” lanjut Eduard.
Eduard menjelaskan, penyederhanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin melalui Omnibus Law ini tak serta merta menghapus wewenang atau mengurangi retribusi daerah nantinya.
Justru, perbaikan dan penyederhanaan perizinan di tingkat daerah, menurutnya, bakal membuat iklim investasi semakin membaik sehingga investasi tumbuh lebih tinggi di daerah.
Baca Juga: Minta anggaran naik ke Sri Mulyani, anggota DPR curhat terjebak di lift
Ia memberi contoh kebijakan pencabutan aturan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Izin HO diberikan kepada pelaku usaha yang kegiatan atau tempat usahanya berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
Namun, aturan yang menjadi salah satu sumber retribusi daerah itu akhirnya dicabut lantaran sering menjadi keluhan para pengusaha yang merasa terhambat. “Ternyata setelah dicabut, investasi (di daerah) makin cepat tumbuh,” pungkasnya.
Hal serupa, menurut Eduard, diharapkan dari adanya Omnibus Law terkait perizinan tersebut. Penyesuaian-penyesuaian pada wewenang pemerintah daerah bukan dipandang sebagai pengurang retribusi daerah, melainkan menumbuhkan potensi pertumbuhan investasi di daerah.
Baca Juga: Omnibus law soal perizinan mungkin terbit dalam bentuk Perppu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News