kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT


Rabu, 20 November 2019 / 16:44 WIB
Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Ngopi bareng Ombudsman, Rabu (20/11).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan review sistemik pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di 34 provinsi secara serempak mulai Januari tahun depan.

"Rencananya kita akan melihat apakah program ini berjalan efektif sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," tutur Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, Rabu (20/11).

Baca Juga: Catat! Ini jadwal penutupan pendaftaran penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi

Menurut Alamsyah, pendalaman secara sistemik ini dibutuhkan mengingat program BPNT memakan biaya hingga Rp 20 triliun dan akan dikembangkan menjadi kartu sembako murah yang diperkirakan akan membutuhkan dana lebih besar.

Alamsyah menerangkan, nantinya pihaknya akan melihat apakah program ini sudah berjalan sesuai dengan tujuan BPNT yang ditetapkan.

Dalam pedoman umum BPNT disebutkan, BPNT merupakan suatu upaya untuk menyalurkan bantuan pangan agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tempat waktu.

Baca Juga: Gudang penuh, Bulog proyeksi serapan beras di musim panen akan terganggu

Melalui program BPNT ini, diharapkan penerima manfaat program dapat memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan. Selanjutnya, BPNT bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko, hingga memperpendek rantai pasok.

Alamsyah mengatakan, saat ini penerima manfaat sudah bisa menentukan jenis atau kualitas bahan pangan yang diinginkan. Namun, dari penelusuran awal yang dilakukan Ombdusman, masih terdapat beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Dari penelusuran awal, terdapat sistem penyaluran barang yang dilakukan dengan cara pemaketan. Padahal, dalam pedoman BPNT telah disebutkan bahwa e-warong tidak melakukan pemaketan.

Baca Juga: Genjot pertumbuhan ekonomi, pemerintah terapkan survei inklusi keuangan

Alamsyah juga menilai hal ini tidak sesuai dengan tujuan yakni kebebasan penerima manfaat untuk memilih jenis, kualitas hingga harga yang diinginkan.

Penelusuran awal lainnya pun menunjukkan bahwa pemilih manfaat ada yang tidak bisa memilih e-warong yang diinginkan. Selanjutnya, Ombudsman juga melihat kriteria penunjukan e-worng tersebut bukan e-warong yang sudah berpengalaman dalam menjual komoditas BPNT tetapi hanya berdasarkan pada aspek keamanan transaksi.

Baca Juga: Kemensos fokus pemberdayaan pengentasan kemiskinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×