kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Pemerintah Rilis Aturan Kemudahan Investasi, Apindo Beberkan Sejumlah Tantangan


Sabtu, 09 Agustus 2025 / 05:30 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Kemudahan Investasi, Apindo Beberkan Sejumlah Tantangan
ILUSTRASI. Apindo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjawab berbagai keluhan pelaku usaha terhadap rumitnya proses perizinan yang selama ini masih menyimpan banyak kendala teknis maupun administratif. 

"APINDO menyadari bahwa tantangan dalam reformasi perizinan di Indonesia sangat besar dan kompleks, mencakup aspek regulasi, kelembagaan, hingga kapasitas implementasi di lapangan," kata Shinta pada Kontan.co.id, Jum'at (8/8). 

Baca Juga: Apindo: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Bersifat Opsional bagi Swasta

Apindo mencatat bahwa aturan ini membawa sejumlah perbaikan penting, seperti diterapkannya Service Level Agreement (SLA) untuk menjamin kepastian waktu layanan, kebijakan fiktif positif yang mendorong percepatan birokrasi, serta kewajiban integrasi seluruh proses perizinan baik dasar, sektoral, maupun penunjang ke dalam sistem OSS-RBA secara real-time. 

Menurutnya, ketiga aspek ini sangat relevan dengan kebutuhan pelaku usaha yang selama ini dihadapkan pada ketidakpastian waktu, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksinkronan proses antarinstansi.

Meskipun demikian, Apindo mengingatkan bahwa pelaksanaan sistem perizinan berbasis risiko selama ini masih menghadapi berbagai tantangan besar. 

"Memperbaiki regulasi adalah satu hal, tapi implementasinya juga perlu dipastikan berjalan sesuai dg semangat perbaikan regulasi tersebut," ungkap Shinta. 

Shinta menyebut, berbagai tantangan selama ini seperti keterbatasan ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi, belum optimalnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L), serta variasi interpretasi di tingkat daerah telah menyebabkan banyak ketidakpastian dan hambatan dalam proses perizinan. 

"Kami memandang bahwa keberhasilan implementasi PP ini tidak cukup hanya mengandalkan aspek regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas institusi, kesamaan pemahaman antarinstansi, serta sistem yang kuat untuk memastikan semua pihak bergerak dalam arah yang sama," jelasnya. 

Terkait tindak lanjutnya, Apindo masih menunggu adanya proses revisi peraturan turunan. 

Apindo juga berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi-regulasi teknis tersebut sekaligus agar ada simulasi sebelum peraturan teknis tersebut dijalankan. 

Baca Juga: APINDO Soal PP Nomor 28 Tahun 2025: Bagus, Tapi Perhatikan Ini

Menurut Shinta dengan itu masukan dari dunia usaha dapat dipertimbangkan sejak awal dan mencegah munculnya kebijakan yang kontraproduktif atau tumpang tindih di kemudian hari.

Ke depan, Apindo terus mendorong penguatan sistem perizinan berbasis risiko yang selaras dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta efisiensi waktu dan biaya. Pihaknya berharap hal ini juga turut membuka lebih banyak lapangan kerja. 

Lebih dari itu, APINDO menilai bahwa agenda besar yang harus terus dilanjutkan adalah deregulasi atas berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha. 

"Deregulasi ini bukan semata-mata soal menghapus atau menyederhanakan aturan, tetapi juga tentang menghidupkan semangat usaha, mendorong produktivitas, dan menurunkan biaya ekonomi tinggi yang selama ini menjadi beban struktural bagi pelaku usaha," pungkas Shinta. 

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjamin izin berinvestasi akan semakin mudah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Rosan, aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk memberikan kepastian perizinan yang mempercepat proses investasi. PP Nomor 28/2025 memuat implementasi fiktif-positif, yang artinya izin bisa diterbitkan otomatis oleh BKPM jika kementerian teknis lambat memproses perizinan. 

"Tapi sekarang dengan adanya PP Nomor 28 ini yang kita menerapkan kebijakan, yaitu apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, misalnya dalam waktu 10 hari, belum ada kabar dari kementerian terkait lainnya, kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya," katanya dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8). 

Rosan menjelaskan, perizinan investasi melibatkan sekitar 18 kementerian dan badan. Investor kerap mengeluhkan lambatnya proses perizinan yang bisa molor hingga berbulan-bulan.

Baca Juga: Apindo Beberkan 4 Strategi Jaga Laju Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

Inisiatif ini disambut positif pengusaha internasional karena bisa memberi kepastian berinvestasi. Menurut Rosan, fiktif positif juga terintegrasi pada Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik agar pelaku usaha dapat mengurus izin secara cepat, transparan, dan terpusat melalui satu pintu. 

Ke depannya, Rosan percaya diri investasi yang masuk ke Indonesia akan terus mengalami peningkatan.

"Insyaallah sesuai yang ditargetkan oleh Bappenas kepada kami bisa tercapai. Kami meyakini di triwulan berikutnya akan terjadi peningkatan yang sangat-sangat baik juga, dari segi investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri," terang CEO Danantara ini.

Selanjutnya: Wall Street Menguat, Nasdaq Catat Rekor Penutupan Tertinggi Dua Hari Beruntun

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Film Indonesia Tentang Ayah, Terbaru Panggil Aku Ayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×