Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline).
"Yang pada akhirnya mendorong pengawasan kepatuhan pajak yang lebih baik," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (7/4).
Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Minta Ini ke Ditjen Pajak
Selain itu, ia memastikan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan kepada wajib pajak dari kebijakan ini.
"Pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi," jelasnya.
Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Selanjutnya: Sambut HUT ke-79, BNI Manjakan Nasabah dengan Promo Serba 79 dan Undian Spektakuler
Menarik Dibaca: BSU Bisa Disalurkan Lewat Aplikasi Pospay lo, Begini Prosesnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News