Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari program prioritas nasional sektor kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit di wilayah Indonesia Timur. Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk peningkatan 12 RSUD dari tipe D menjadi tipe C, termasuk RSUD Kolaka Timur yang mendapat kucuran Rp 126,3 miliar dari anggaran Kementerian Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, anggaran tersebut diduga disalahgunakan. “Ada indikasi pemotongan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, sehingga kualitas rumah sakit menurun dan layanan kesehatan masyarakat ikut berkurang,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Menurut Asep, modus korupsi terjadi sejak Desember 2024 ketika Kemenkes bertemu lima konsultan membahas desain dasar RSUD Kolaka Timur, yang sama dengan 11 RSUD lain. Pada Januari 2025, pertemuan di Pemkab Kolaka Timur membahas pengaturan lelang proyek. Tersangka AGD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut memberikan uang kepada ALH, pejabat PIC Kemenkes, untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Proyek senilai Rp 126,3 miliar tersebut dikontrak pada Maret 2025. Dari nilai proyek, AGD meminta komitmen fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar. Dana itu kemudian dicairkan secara bertahap, antara lain Rp 500 juta untuk AGD, serta Rp 3,3 miliar yang ditarik PT PCP dan dibagi ke sejumlah pihak, termasuk staf Bupati Abdul Azis.
Baca Juga: OTT KPK di Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Bangun Jalan Dinas PUPR
“Pencegahan terbaik adalah dengan penindakan, sehingga memberi efek jera bagi yang ditangkap dan efek gentar bagi 11 kabupaten lain yang diawasi KPK,” tegas Asep. Ia berharap sisa anggaran bisa digunakan sesuai peruntukan untuk mempercepat pembangunan rumah sakit dan meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 12 orang di tiga kota. Di Kendari, antara lain AGD (PPK RSUD Kolaka Timur), AAR (PPTK RSUD Kolaka Timur), NA (swasta/kontraktor), dan TA (staf Pemkab). Di Jakarta, diamankan ALH (PIC Kemenkes), DK (swasta/PT PCP), NB (swasta/PT PA), AR (swasta/KSO PCP), ASW (swasta/KSO PCP), dan SYN (swasta/KSO PCP). Di Makassar, diamankan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan ajudannya FZ.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca (8 Agustus 2025) Jawa Timur Mendung: Surabaya, Madiun, dan Malang
Menarik Dibaca: Vivo V30 Menyematkan Prosesor yang Kencang & Kamera Mumpuni, Paket Lengkap!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News