kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nazaruddin ditangkap, SBY bersyukur


Senin, 08 Agustus 2011 / 20:04 WIB
Nazaruddin ditangkap, SBY bersyukur
ILUSTRASI. Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan rasa syukurnya atas tertangkapnya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. SBY pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian.

"Pertama alhamdulilah, Kepolisian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan suatu operasi khusus bisa menemukan saudara Nazaruddin," kata SBY dihadapan para prajurit TNI dalam rangka buka puasa di GOR A.Yani, Mabes TNI Cilangkap, Senin (8/8).

Dengan tertangkapnya Nazaruddin, SBY berharap segalanya bisa kembali lebih terang khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi Wisma atlet SEA Games yang dituding melibatkan para petinggi Partai Demokrat. "Silahkan selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, harapan saya proses penegakan hukum transparan akuntabel serta objektif," katanya.

SBY pun meminta Nazaruddin membuka kasus tersebut selengkap-selengkapnya tanpa pandang bulu kepada KPK. Dia berharap kebenaran dan keadilan ditegakkan. "Saya juga sangat berharap semua bisa dijelaskan kepada Dewan Kehormatan," katanya. SBY pun berjanji akan memberikan sanksi kepada anggota Partai Demokrat jika terbukti bersalah.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia oleh Interpol. Saat penangkapan, tersangka dugaan korupsi tersebut menggunakan identitas dan paspor palsu dengan nama M. Syahruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×