kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Nasib Revisi PPh Final UMKM 0,5% Masih Mengambang


Selasa, 26 Mei 2026 / 20:59 WIB
Nasib Revisi PPh Final UMKM 0,5% Masih Mengambang
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian masih menyelimuti revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga kini, beleid yang telah lama dinantikan tersebut belum memiliki jadwal pasti untuk diterbitkan.

Baca Juga: Kunjungan ke Prancis, Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha bersama WNI di KBRI Paris

Saat dimintai keterangan mengenai perkembangan aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya memberikan jawaban singkat.

“Nanti dicek dulu,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa proses revisi aturan PPh final UMKM masih belum menemui kepastian.

Pemerintah pun belum memberikan jadwal resmi terkait penerbitan regulasi tersebut.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Arab Saudi Apresiasi Penyelenggaraan Haji RI 2026, Sebut Ada Lompatan Besar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan beleid tersebut akan diterbitkan.

Menurut Bimo, usulan revisi aturan sebenarnya telah diajukan sejak tahun lalu dan saat ini sudah berada di meja Presiden.

“Karena sebenarnya sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kami ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menambahkan, perkembangan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, hingga kini DJP mengaku belum menerima arahan lanjutan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan sinyal yang sebelumnya disampaikan Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Penulis

Menteri Keuangan sempat menyebut revisi aturan PPh final UMKM akan segera diterbitkan karena proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga telah rampung, dengan target terbit pada semester I-2026.

Adapun revisi aturan PPh final UMKM dilakukan untuk menutup celah penghindaran pajak yang ditemukan pemerintah.

DJP mencatat adanya praktik bunching, yakni menahan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu, serta firm splitting atau pemecahan usaha agar tetap dapat menikmati tarif PPh final 0,5%.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mengatur ulang subjek penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Selain itu, revisi juga menyasar definisi peredaran bruto dalam Pasal 58. Dalam aturan baru nanti, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan luar negeri, akan dihitung sebagai dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Baca Juga: Pemerintah Sebut DSI Awasi Seluruh Aktivitas Ekspor-Impor Tanpa Pengecualian Negara

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak yang secara agregat telah melampaui batas omzet tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi kepentingan dunia usaha. Salah satu usulan revisi adalah memperpanjang masa berlaku insentif tarif final UMKM hingga pertengahan 2029.

Pemerintah juga berencana merevisi Pasal 59 PP 55/2025 dengan menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final guna memberikan kepastian yang lebih panjang bagi pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×