Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.
Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Aturan PPh Final UMKM Masih Tertahan di Meja Presiden
"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah.
Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.
Baca Juga: Aturan Revisi PPh Final UMKM Sudah di Meja Prabowo, Ini Bocorannya
"Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













