Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran belanja perpajakan sebesar Rp 32,8 triliun pada 2026 untuk mendukung kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Kebijakan ini memperkuat daya saing UMKM sekaligus menumbuhkan ekonomi desa," tulis Kemenkeu dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024, Selasa (13/1).
Insentif PPh final 0,5% tersebut ditujukan untuk meringankan beban pajak pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
Pemerintah menilai kebijakan ini berperan penting dalam meningkatkan produktivitas UMKM serta memperluas penciptaan lapangan kerja, khususnya di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Airlangga: Arahan Presiden Tahun Ini B40, B50 Disiapkan!
Selain insentif PPh final, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UMKM.
Untuk kebijakan pembebasan PPN tersebut, nilai belanja perpajakan pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 64,5 triliun.
"Insentif untuk UMKM menjadi salah satu kebijakan yang memiliki nilai belanja perpajakan terbesar yang menunjukkan keberpihakan pemerintah pada usaha kecil," tulis Kemenkeu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakukan pajak penghasilan (PPh), khususnya terkait skema pajak final bagi UMKM akan terbit.
Bimo mengatakan draft aturan tersebut sudah disiapkan untuk diundangkan dan kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
"Saat ini sedang menunggu pengundangan, sudah di meja bapak presiden," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Adapun revisi aturan tersebut salah satunya bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang selama ini kerap terjadi dalam penerapan PPh final UMKM.
Bimor mengungkapkan, sejumlah pola penghindaran pajak yang menjadi perhatian pemerintah antara lain praktik firm splitting, yakni pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi kriteria UMKM. Serta bunching, yaitu pengaturan omzet agar tidak melewati batas tertentu demi mempertahankan tarif pajak final yang lebih rendah.
"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktek-praktek tax avoidance dan evasion yang agresif, seperti firm splitting dan juga bunching," tandasnya.
Baca Juga: Kantor Pusat Digeledah KPK, Ditjen Pajak Pastikan Kooperatif
Selanjutnya: Tarif 25% AS Mengintai! 6 Negara Ini Paling Rentan Dampak Sanksi Iran
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 13-26 Januari 2026, Sensodyne-Dove Diskon hingga 40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













