Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Beleid ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat, dengan fokus utama menutup celah praktik penghindaran pajak yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, proses penyusunan regulasi tersebut sudah memasuki tahap akhir.
Baca Juga: Infinix Note 60 Pro Siap Rilis: Pakai Snapdragon 7s Gen 4 dan Komunikasi Satelit
"Sebentar lagi keluar, sudah selesai. Harmonisasi sudah," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Revisi ini menjadi respons pemerintah terhadap temuan praktik tax planning yang dinilai menyimpang dari tujuan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya upaya wajib pajak menahan omzet (bunching) agar tetap berada di bawah batas tertentu, hingga memecah usaha (firm splitting) demi mempertahankan tarif pajak rendah.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2).
Perubahan ini akan mengatur ulang kriteria wajib pajak yang berhak menikmati tarif PPh final 0,5%, sekaligus memperkenalkan aturan anti-penghindaran pajak (anti-avoidance rule).
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru Batasi Chat Demi Tekan Spam Bikin Chatting Lebih Nyaman
Dengan skema ini, wajib pajak yang terindikasi melakukan rekayasa agar tetap memenuhi syarat tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas tarif rendah.
Selain itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58. Dalam aturan baru, seluruh penghasilan wajib pajak akan dihitung secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun penghasilan dari luar negeri.
Langkah ini membuat batasan omzet tidak lagi bisa dimanipulasi lewat pemisahan sumber penghasilan. Artinya, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang batas tidak akan lagi berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap kebijakan pajak UMKM tetap tepat sasaran, memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













