Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace menuai tanggapan beragam dari kalangan pengamat dan konsultan pajak.
Di satu sisi, penundaan dinilai memberikan ruang bagi pedagang online yang belum siap.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian dan berpotensi mengganggu kredibilitas pemerintah.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai penundaan kebijakan di saat implementasi sudah berjalan justru menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara luas sehingga pelaku usaha telah melakukan berbagai persiapan untuk mengikuti aturan baru tersebut.
Baca Juga: Asosiasi E-Commerce Hormati Penundaan Pajak Marketplace
"Masalahnya, ini kan sudah berjalan. Sosialisasi sudah masif, sedangkan pelaku usaha sudah bersiap-siap," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai apabila kebijakan dibatalkan atau ditunda setelah seluruh persiapan dilakukan, masyarakat dapat mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Kondisi itu juga berpotensi memunculkan spekulasi mengenai adanya intervensi terhadap pengambilan kebijakan pemerintah.
"Ini kan kemudian muncul kecurigaan. Pelaku yang usaha yang sudah bersiap-siap pasti menghadapi ketidakpastian," katanya.
Selain itu, Fajry menilai pelaku usaha yang telah menyesuaikan sistem dan administrasi untuk memenuhi ketentuan baru kini justru menghadapi ketidakpastian.
Menurutnya, alasan pemerintah yang mengaitkan penundaan dengan pelemahan daya beli masyarakat juga kurang tepat dari sisi waktu. Sebab, indikator perlambatan konsumsi sebenarnya sudah terlihat sejak beberapa bulan lalu.
"Kalau argumennya pelemahan daya beli, seharusnya ditundanya sejak bulan April. Karena sejak itu pelemahan daya beli sudah terlihat dari anjloknya indeks penjualan ritel. Tapi ini malah menunggu waktu implementasi dahulu baru ditunda," imbuh Fajry.
Fajry juga menilai keputusan tersebut menunjukkan belum adanya koordinasi yang solid antara Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman memandang penundaan tersebut sebagai kabar baik bagi sebagian pedagang marketplace yang belum siap menjalankan ketentuan baru.
Baca Juga: DJP: Pedagang Pindah dari Marketplace Tak Masalah, Kewajiban Pajak Tetap Berlaku
Menurut Agus, masih terdapat banyak pedagang online dengan omzet yang telah melampaui batas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi masih melaporkan diri sebagai pelaku UMKM sehingga belum memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, ia menilai penundaan penerapan pemungutan pajak marketplace tetap merupakan langkah mundur dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
"Menunda penerapan pajak marketplace itu sebuah kemunduran. Dengan membiarkan adanya ketidakadilan antara pedagang offline dengan pedagang online berarti pemerintah berpihak pada satu sisi saja," kata Raden.
Agus menilai selama kebijakan tersebut belum diberlakukan, pedagang online yang seharusnya sudah tidak lagi masuk kategori UMKM masih dapat melaporkan kewajiban pajaknya menggunakan skema lama.
Kondisi itu, menurutnya, menciptakan ketimpangan dengan pelaku usaha konvensional yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Pemerintah menyatakan keputusan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Baca Juga: Mau Bebas Potongan Pajak Marketplace? Ini Syarat dari Ditjen Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
