kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.318   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.401   56,35   0,77%
  • KOMPAS100 1.036   5,23   0,51%
  • LQ45 786   4,20   0,54%
  • ISSI 248   2,86   1,17%
  • IDX30 407   1,88   0,47%
  • IDXHIDIV20 471   3,90   0,84%
  • IDX80 117   0,71   0,61%
  • IDXV30 121   2,39   2,02%
  • IDXQ30 131   0,95   0,73%

Nasib Kelanjutan Pembangunan IKN, Komisi II Akan Mengkaji Usulan Moratorium


Selasa, 22 Juli 2025 / 21:19 WIB
Nasib Kelanjutan Pembangunan IKN, Komisi II Akan Mengkaji Usulan Moratorium
ILUSTRASI. Bus listrik layanan antar jemput melintasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut bahwa pihaknya membangun sebanyak tujuh paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan sepanjang 12,3 kilometer di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan anggaran sebesar Rp3,042 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Usul moratorium IKN

Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau menunda sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jika Keppres pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai, pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Banggar DPR Sebut Pembangunan IKN Perlu Waktu 15 Tahun

Saan memaparkan, pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata Saan.

Kemudian, Saan mengungkit negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran saat ini. Menurut dia, pemerintah dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional (PSN) dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN. 

Saan melanjutkan, infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.

Baca Juga: Apa Kabar Pembangunan IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo? Ini Jawaban OIKN

"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," kata Saan.

"Nah, menyimbangkan antara beban negara yang besar dan IKN tetap jalan ini juga menjadi salah satu pandangan yang akan disampaikan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi II DPR Akan Kaji Usul Moratorium Pembangunan IKN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/20102781/komisi-ii-dpr-akan-kaji-usul-moratorium-pembangunan-ikn?page=all#page2.  

Selanjutnya: Penyaluran Kredit UMKM Lesu, BNI Ungkap Pemicunya

Menarik Dibaca: Tiket Diskon KA Telah Terjual 3,19 Juta Tiket, Okupansi Capai 90%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×