Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Ya, Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum. Pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Susul 6 Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, menyampaikan bahwa kliennya akan membacakan eksepsi secara pribadi. Selain itu, tim penasihat hukum juga akan menyampaikan eksepsi terpisah.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang sementara waktu. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan, skors dilakukan untuk memberikan waktu istirahat dan kesempatan bagi seluruh pihak.
“Mengingat kondisi terdakwa dan waktu yang sudah hampir pukul 13.00 WIB, kita ishoma dulu agar penasihat hukum, JPU, majelis, dan terdakwa dapat beristirahat,” kata Purwanto.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, 14 Menteri Dibui Karena Korupsi
Sidang dijadwalkan dibuka kembali pada pukul 14.00 WIB untuk agenda penyampaian eksepsi.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kerugian negara tersebut, menurut jaksa, berasal dari dua komponen, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu sehingga merugikan negara.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Jaksa juga menyebut laptop Chromebook tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan akses internet.
Baca Juga: Kejagung vs Nadiem: Sidang Praperadilan Korupsi Chromebook Digelar Jumat (3/10) Ini
Jaksa juga mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, total investasi Google ke PT AKAB mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, yang tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, dengan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Baca Juga: Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/13123881/nadiem-makarim-langsung-ajukan-eksepsi-usai-didakwa-rugikan-negara-rp-21?page=all#page2.
Selanjutnya: Ekspor Migas RI Turun 17,64% Jadi US$ US$ 11,81 Miliar di Januari-November 2025
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













