CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Kuasa Hukum: Penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek Bukan Keputusan Nadiem


Sabtu, 22 November 2025 / 14:42 WIB
Kuasa Hukum: Penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek Bukan Keputusan Nadiem
ILUSTRASI. PMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Keputusan penggunaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim berada pada ranah pelaksana operasional. Dengan demikian, penggunaan Google Cloud tersebut bukan keputusan Nadiem.

Dodi S. Abdulkadir, Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim menyatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Google Cloud.

“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional dalam hal ini Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” kata Dodi, Jumat (21/11).

Baca Juga: Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berdasarkan penelusuran, Pusdatin merupakan sebuah satuan kerja teknis operasional di bawah Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek yang bertugas dan berwenang mengelola  data serta teknologi informasi. Dalam berbagai publikasinya, Pusdatin menggunakan Google Cloud untuk menyimpan berbagai data, termasuk di dalamnya materi pembelajaran yang dapat diakses oleh para guru dan siswa.

Menurut Dodi, Nadiem sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga ia tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukan, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut. Hingga saat ini, Nadiem juga belum menerima kabar mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK..

Namun, Nadiem dapat memahami jika pada akhirnya KPK tidak melanjutkan penyelidikan Google Cloud, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya seiring keputusan penggunaan yang berada pada tingkat operasional, bukan menteri. “Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” tegas Dodi.

Hanya saja, Dodi meminta KPK bijak untuk tidak menyampaikan status seseorang dengan menyebut sebagai calon tersangka. Menyiarkan nama calon tersangka mengindikasikan KPK telah mengarahkan seseorang untuk menjadikannya tersangka dan atau melakukan framing yang dapat merugikan nama baik orang yang dituduhnya.

Sebagai institusi penegak hukum, KPK tidak semestinya mengeluarkan pernyataan tanpa didasari status hukum formal seseorang. Apalagi, belakangan perkara Google Cloud akan dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

“Mengapa tidak melakukan kebijakan biarlah Kejagung yang menyatakan hal tersebut. KPK mencari popularitas dengan mengharapkan viralitas informasi yang dipublikasikannya,” kata Dodi.

Dokumen Memorandum Akhir Jabatan Nadiem Makarim mencatat, di antara platform pembelajaran yang cukup fenomenal pada era Nadiem adalah Platform Merdeka Mengajar (PMM). Ini adalah platform digital yang dilengkapi berbagai fitur untuk membantu guru dalam mengakses materi ajar, mengikuti pelatihan, dan berkolaborasi dengan rekan sejawatnya.

PMM juga dilengkapi dengan fitur Pengelolaan Kinerja yang merupakan bentuk pengintegrasian e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam PMM. Dengan fitur ini, guru dan kepala sekolah dapat mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam waktu yang singkat tanpa melakukan pengisian rencana kerja secara manual.

Sejak dikembangkan tahun 2021 hingga Oktober 2024, PMM  telah digunakan oleh lebih dari 4,3 juta guru dan tenaga kependidikan serta 225 ribu sekolah. Lebih dari 267 ribu Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan guru  telah mengunggah lebih dari 774 penelitian ke dalam PMM. Berbagai hasil penelitian dan sharing dari guru ini kemudian diakses para guru lain untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelasnya masing-masing.

Dodi kembali menegaskan bahwa saat menjabat Nadiem telah melaksanakan Program Kerja Pemerintahan khususnya proses Transformasi Pendidikan. Transformasi Pendidikan antara lain mencakup penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional hingga pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat krisis pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Pesan di Kai.co.id, Inilah 128 Kereta Api dengan Tarif Diskon 30% Libur Nataru 2025

Menarik Dibaca: Bikin Mikir, 6 Tontonan Misteri Investigasi Netflix Ini Penuh Teka-Teki Semua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×