Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan, Senin (5/1/2026). Pengacara Nadiem, Tetty Diansari, menyatakan tudingan jaksa tidak berdasar karena tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi kliennya.
Tetty bahkan menegaskan kekayaan Nadiem justru menurun tajam. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilai aset Nadiem pada 2023 menyusut sekitar Rp 1,524 triliun, dari sebelumnya Rp 5,590 triliun pada 2022.
Baca Juga: Nadiem Langsung Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
“Dalil jaksa mengenai memperkaya diri sendiri terbantahkan dengan fakta bahwa nilai aset terdakwa justru menurun drastis,” ujar Tetty dalam persidangan.
Menurut dia, penurunan nilai aset itu disebabkan merosotnya harga saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Selain itu, Tetty menegaskan jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan, maupun dari Google atau entitas afiliasinya ke kantong pribadi Nadiem.
“Ketiadaan aliran dana ini menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri hanyalah konstruksi tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Baca Juga: Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, JPU mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook sehingga Google menjadi pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan, keuntungan pribadi Nadiem diduga berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa mengaitkan hal tersebut dengan kenaikan nilai surat berharga milik Nadiem yang tercatat dalam LHKPN 2022 sebesar Rp 5,59 triliun.
Jaksa juga merinci sejumlah investasi Google yang masuk ke PT AKAB saat proses pengadaan berlangsung. Salah satunya pada Maret 2020, ketika Google Asia Pasifik Pte Ltd menyuntikkan modal sekitar US$ 59,9 juta.
Investasi lanjutan disebut terjadi pada 2021 senilai US$ 276,8 juta, setelah Nadiem menandatangani kebijakan yang menjadikan produk Google digunakan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Baca Juga: JPU Ungkap Nadiem Copot Dua Pejabat karena Tolak Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam perkara ini, selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga kuasa pengguna anggaran).
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/17220911/kasus-chromebook-kuasa-hukum-bantah-dakwaan-nadiem-memperkaya-diri-rp-8095?page=all#page2.
Selanjutnya: Menkeu Purbaya: AS - Venezuela Memanas, Pasar Saham Malah Merespons Positif
Menarik Dibaca: Hujan Amat Deras di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













