Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Undang Undang (UU) Cipta Kerja terbaru sudah diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman. "
Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Muhyidin menuturkan, MUI akan mengkaji naskah tersebut selama sepekan. Setelah itu MUI akan memberikan catatan dalam keterangan tertulis dan disampaikan ke publik.
Ia mengatakan sikap MUI masih sama yakni menolak UU Cipta Kerja jika memang di naskah terbaru masih terdapat pasal-pasal yang dianggap menyengsarakan masyarakat. Menurut Muhyidin, Presiden Joko Widodo semestinya bisa menunda pengesahan UU Cipta Kerja yang banyak mendapat protes dari masyarakat.
Baca Juga: Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon PHK, melanggar korporasi kena pidana
Ia mengatakan ada banyak mekanisme hukum yang bisa digunakan untuk menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Jadi kita cari win win solution-nya bagaimana. Misalnya ditunda pelaksanaannya (UU Cipta Kerja). Kita kan banyak cara," ujar Muhyidin.
Baca Juga: Sejumlah Serikat Pekerja Siap Bertarung Uji Materi UU Cipta Kerja di MK
Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah. Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.
Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi. Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI dan Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Tebalnya 1.187 Halaman"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Kristian Erdianto
Selanjutnya: Jaring masukan ormas, pemerintah serahkan naskah UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News