kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.135   100,00   0,55%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

Jaring masukan ormas, pemerintah serahkan naskah UU Cipta Kerja


Minggu, 18 Oktober 2020 / 23:52 WIB
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas).

Naskah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan," ujar Kepala Biro Protokol, Pers, dan Media Setpres Bey Machmudin kepada wartawan, Minggu (18/10).

Baca Juga: Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja juga direncanakan akan diserahkan kepada Ketua PP Muhammadiyah. Namun, hal tersebut batal karena Ketua PP Muhammadyah sedang berada di luar kota.

Nantinya sosialisasi naskah tersebut akan dilakukan ke ormas lainnya. Termasuk juga dari kalangan akademisi mau pun dari serikat buruh.

"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," terang Bey.

Bey bilang masukan dari seluruh pihak nantinya akan digunakan untuk membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Direncanakan aturan turunan tersebut akan siap dalam waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×