kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.821   -6,75   -0,10%
  • KOMPAS100 985   -2,88   -0,29%
  • LQ45 764   -0,16   -0,02%
  • ISSI 218   -0,60   -0,27%
  • IDX30 396   0,36   0,09%
  • IDXHIDIV20 467   -0,14   -0,03%
  • IDX80 111   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 114   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 129   0,13   0,10%

Jaring masukan ormas, pemerintah serahkan naskah UU Cipta Kerja


Minggu, 18 Oktober 2020 / 23:52 WIB
Jaring masukan ormas, pemerintah serahkan naskah UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas).

Naskah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan," ujar Kepala Biro Protokol, Pers, dan Media Setpres Bey Machmudin kepada wartawan, Minggu (18/10).

Baca Juga: Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja juga direncanakan akan diserahkan kepada Ketua PP Muhammadiyah. Namun, hal tersebut batal karena Ketua PP Muhammadyah sedang berada di luar kota.

Nantinya sosialisasi naskah tersebut akan dilakukan ke ormas lainnya. Termasuk juga dari kalangan akademisi mau pun dari serikat buruh.

"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," terang Bey.

Bey bilang masukan dari seluruh pihak nantinya akan digunakan untuk membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Direncanakan aturan turunan tersebut akan siap dalam waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×