kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Permata angkat bicara perilah PKPU Pelita Cengkareng


Selasa, 27 Maret 2018 / 21:47 WIB
Bank Permata angkat bicara perilah PKPU Pelita Cengkareng
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah Bank Permata, Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Head Corporate Affairs Bank Permata Tbk Richele Maramis mengatakan, pihaknya tak ada sangkut-pautnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).

“Bank Permata tidak dapat mengomentari atau memberikan tanggapan atas PKPU yang diajukan Molucca Holdings SARL terhadap PT Pelita Cengkareng Paper," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3).

Alasannya, Richele menjelaskan bahwa Bank Permata tak lagi berkedudukan sebagai kreditur Pelita Cengkareng. "Bank Permata tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur dari PT Pelita Cengkareng Paper," sambungnya.

Bank Permata sendiri pada 5 Mei 2017 telah mengalihkan tagihan (loan cessie) Pelita Cengkareng kepada Molucca Holdngs S.a.r.l. senilai Rp 423 miliar. Tagihan ini yang kemudian jadi bekal Molucca mengajukan permohonan PKPU kepada Pelita.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tak mengakui utang yang ditagihkan oleh Molucca Holdings S.a.r.l ini. Alasannya, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kepemilikan utang tersebut.

"Utang dari Molucca tidak kita akui, itu adalah cessie proforma. Karena tidak masuk akal bank lokal bisa mengalihkan utangnya ke perusahaan jauh di Luxemburg sana yang baru berdiri dengan modal US$ 20.000," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hotman juga mempertanyakan apakah Bank Permata telah menghapus utang tersebut dari pembukuannya (right off). Pun jika telah hapus buku, apakah penjualan utang tersebut dihitung sebagai kerugian.

Hal tersebut perlu diperjelas lebih dahulu buat Hotman. Sebab ada konsekuensi pajak atas peralihan utang kepada perusahaan luar negeri.

"Kalau sudah dicatat sebagai kerugian maka berhak untuk lima tahun berikutnya untuk mengompensasi pengurangan pajak. Kemudian, ketika dijual di luar negeri, ketika ada pembayaran ke Molucca, nanti Molucca tak bayar pajak ke Indonesia," jelasnya.

Permohonan PKPU kepada Pelita Cengkareng ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×